Polemik Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Serta Galian Tanah Diduga Ilegal di Purbalingga, Wartawan Alami Intimidasi
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 118
- comment 0 komentar

Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus

Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus
MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Polemik aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Dusun Gebang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kembali memanas. Persoalan ini mencakup dugaan galian tanpa izin, indikasi penyelewengan BBM solar bersubsidi untuk alat berat, serta dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus. Permintaan tersebut terutama menyasar penyebutan nama Shd, tokoh agama setempat sekaligus penanggung jawab takmir masjid, yang disebut dalam pemberitaan.
Warga menyatakan keberatan jika nama tersebut dikaitkan dengan aktivitas galian tanah. Mereka menilai penyebutan tersebut dapat mencemarkan nama baik masjid dan tokoh agama di lingkungan setempat.
Keberatan Pengelola dan Pengurus Masjid
Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media. Ia mengklaim kegiatan perataan tanah dilakukan menggunakan dana swadaya warga dan kas masjid.
“Uang dari warga dan kas, saya hanya menerima amanah. Kalau bisa, berita yang sudah diunggah dihapus. Jangan mencemarkan nama baik masjid. Soal perizinan, saya sudah permisi sama kepala desa. Ini kan untuk masjid, jadi tidak perlu izin resmi pakai surat,” ujar Msd.
Pernyataan serupa disampaikan Ksm, salah satu pengurus masjid. Ia menilai perataan tanah dilakukan karena minimnya partisipasi warga dalam kerja bakti serta keterbatasan dana yang tersedia.
“Warga tidak mau kerja bakti, ditarik iuran juga keberatan. Ada dana donasi, jadi dimanfaatkan untuk meratakan tanah. Soal aturan alat berat saya tidak paham. Tapi kenapa nama Pak Shd dicantumkan? Yang mengurus tanah di sini saya. Kalau media tidak mau menghapus berita, nanti urusannya dengan warga,” tegas Ksm.
Ancaman dan Pengerahan Massa
Ksm juga menuding awak media telah menjebak narasumber karena melakukan perekaman tanpa izin. Ia menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika Ksm melontarkan ancaman terbuka kepada awak media.
“Kalau berita tidak dihapus, sekarang saya panggil warga ke sini,” katanya dengan nada tinggi.
Tak lama kemudian, puluhan warga berdatangan ke lokasi, termasuk Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Tegalpingen, Rsm. Kehadiran massa membuat suasana di lokasi menjadi semakin tegang.
Salah seorang warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah pribadi milik warga dan digunakan untuk kepentingan masjid, khususnya sebagai area parkir.
“Ini bukan tanah pemerintah, ini tanah warga. Digunakan untuk parkiran masjid. Di desa belum ada aturan pemda soal ini. Kalau BBM ya untuk operasional. Jangan liput di sini,” ucapnya.
Pernyataan Aparat Desa dan Pengakuan BBM Subsidi
Saat dikonfirmasi terkait regulasi galian tanah dan penggunaan BBM bersubsidi, Kadus Rsm memberikan pernyataan yang menuai sorotan. Ia menyebut praktik galian tanpa izin telah lama terjadi di wilayah tersebut.
“Di Desa Tegalpingen selama ini banyak galian tanpa izin dan tetap jalan, tidak ada masalah. Tidak ada yang izin formal hitam di atas putih. Karena pakai dana pribadi atau wakaf. BBM juga paling hanya 10 liter untuk alat berat, jangan dipersulit,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian disela oleh Msd yang secara terbuka mengakui penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator di lokasi galian tanah.
“BBM subsidi itu saya pakai di tanah itu saja. Kalau dijual keluar baru pelanggaran. Saya beli secara sah, ada akad jual beli,” katanya.
Tak lama berselang, Kepala Desa Tegalpingen, Sbr, datang ke lokasi untuk meredakan situasi yang memanas. Ia mengakui bahwa secara aturan, penggunaan alat berat tetap harus mengantongi izin.
“Memang dalam aturan, setiap penggunaan alat berat harus ada izin. Tapi mari disikapi dengan musyawarah. Jika perlu hak jawab, silakan disampaikan secara resmi,” jelas Sbr.
Indikasi Penyelewengan BBM Bersubsidi
Pengakuan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator menunjukkan adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi. Secara hukum, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana.
Merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Aturan tersebut tidak mensyaratkan adanya penjualan kembali, melainkan cukup dengan penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya. Solar bersubsidi secara tegas tidak diperuntukkan bagi alat berat, kegiatan swasta, maupun aktivitas non-pemerintah.
Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Tekanan, ancaman pengerahan massa, serta upaya memaksa awak media untuk menghapus pemberitaan dinilai sebagai tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, awak media menegaskan tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik, kode etik pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Terutama, informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan penggunaan fasilitas negara seperti BBM bersubsidi dinilai sebagai kepentingan publik yang wajib diketahui masyarakat secara luas.
- Penulis: admin



















Saat ini belum ada komentar