Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Serta Galian Tanah Diduga Ilegal di Purbalingga, Wartawan Alami Intimidasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus

Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus

MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Polemik aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Dusun Gebang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kembali memanas. Persoalan ini mencakup dugaan galian tanpa izin, indikasi penyelewengan BBM solar bersubsidi untuk alat berat, serta dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus. Permintaan tersebut terutama menyasar penyebutan nama Shd, tokoh agama setempat sekaligus penanggung jawab takmir masjid, yang disebut dalam pemberitaan.

Warga menyatakan keberatan jika nama tersebut dikaitkan dengan aktivitas galian tanah. Mereka menilai penyebutan tersebut dapat mencemarkan nama baik masjid dan tokoh agama di lingkungan setempat.

Keberatan Pengelola dan Pengurus Masjid

Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media. Ia mengklaim kegiatan perataan tanah dilakukan menggunakan dana swadaya warga dan kas masjid.

“Uang dari warga dan kas, saya hanya menerima amanah. Kalau bisa, berita yang sudah diunggah dihapus. Jangan mencemarkan nama baik masjid. Soal perizinan, saya sudah permisi sama kepala desa. Ini kan untuk masjid, jadi tidak perlu izin resmi pakai surat,” ujar Msd.

Pernyataan serupa disampaikan Ksm, salah satu pengurus masjid. Ia menilai perataan tanah dilakukan karena minimnya partisipasi warga dalam kerja bakti serta keterbatasan dana yang tersedia.

“Warga tidak mau kerja bakti, ditarik iuran juga keberatan. Ada dana donasi, jadi dimanfaatkan untuk meratakan tanah. Soal aturan alat berat saya tidak paham. Tapi kenapa nama Pak Shd dicantumkan? Yang mengurus tanah di sini saya. Kalau media tidak mau menghapus berita, nanti urusannya dengan warga,” tegas Ksm.

Ancaman dan Pengerahan Massa

Ksm juga menuding awak media telah menjebak narasumber karena melakukan perekaman tanpa izin. Ia menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Situasi semakin memanas ketika Ksm melontarkan ancaman terbuka kepada awak media.

“Kalau berita tidak dihapus, sekarang saya panggil warga ke sini,” katanya dengan nada tinggi.

Tak lama kemudian, puluhan warga berdatangan ke lokasi, termasuk Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Tegalpingen, Rsm. Kehadiran massa membuat suasana di lokasi menjadi semakin tegang.

Salah seorang warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah pribadi milik warga dan digunakan untuk kepentingan masjid, khususnya sebagai area parkir.

“Ini bukan tanah pemerintah, ini tanah warga. Digunakan untuk parkiran masjid. Di desa belum ada aturan pemda soal ini. Kalau BBM ya untuk operasional. Jangan liput di sini,” ucapnya.

Pernyataan Aparat Desa dan Pengakuan BBM Subsidi

Saat dikonfirmasi terkait regulasi galian tanah dan penggunaan BBM bersubsidi, Kadus Rsm memberikan pernyataan yang menuai sorotan. Ia menyebut praktik galian tanpa izin telah lama terjadi di wilayah tersebut.

“Di Desa Tegalpingen selama ini banyak galian tanpa izin dan tetap jalan, tidak ada masalah. Tidak ada yang izin formal hitam di atas putih. Karena pakai dana pribadi atau wakaf. BBM juga paling hanya 10 liter untuk alat berat, jangan dipersulit,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian disela oleh Msd yang secara terbuka mengakui penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator di lokasi galian tanah.

“BBM subsidi itu saya pakai di tanah itu saja. Kalau dijual keluar baru pelanggaran. Saya beli secara sah, ada akad jual beli,” katanya.

Tak lama berselang, Kepala Desa Tegalpingen, Sbr, datang ke lokasi untuk meredakan situasi yang memanas. Ia mengakui bahwa secara aturan, penggunaan alat berat tetap harus mengantongi izin.

“Memang dalam aturan, setiap penggunaan alat berat harus ada izin. Tapi mari disikapi dengan musyawarah. Jika perlu hak jawab, silakan disampaikan secara resmi,” jelas Sbr.

Indikasi Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pengakuan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator menunjukkan adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi. Secara hukum, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana.

Merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Aturan tersebut tidak mensyaratkan adanya penjualan kembali, melainkan cukup dengan penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya. Solar bersubsidi secara tegas tidak diperuntukkan bagi alat berat, kegiatan swasta, maupun aktivitas non-pemerintah.

Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Tekanan, ancaman pengerahan massa, serta upaya memaksa awak media untuk menghapus pemberitaan dinilai sebagai tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, awak media menegaskan tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik, kode etik pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Terutama, informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan penggunaan fasilitas negara seperti BBM bersubsidi dinilai sebagai kepentingan publik yang wajib diketahui masyarakat secara luas.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal

    Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan, PSHT Ingatkan Risiko Pernyataan Publik di Madiun

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 95 MEDIAPURBALINGGA.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. PSHT mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, menyusul aksi demonstrasi di Kota Madiun, Senin […]

  • Barang Bukti Inkracht Periode 2024–2025 Di Musnahkan Oleh Kajari Banyumas

    Barang Bukti Inkracht Periode 2024–2025 Di Musnahkan Oleh Kajari Banyumas

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 101 MEDIAPURBALINGGA.COM, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (27/11/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banyumas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 285, mulai pukul 09.10 hingga 09.57 WIB dengan melibatkan sekitar 25 peserta. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan […]

  • Polres Purbalingga Ajak Sopir Angkot Tertib Berlalu Lintas Saat Operasi Zebra

    Polres Purbalingga Ajak Sopir Angkot Tertib Berlalu Lintas Saat Operasi Zebra

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 169 MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Polres Purbalingga melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para sopir angkutan kota (angkot) di sejumlah pangkalan dalam rangka Operasi Zebra Candi 2025, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan para pengemudi angkutan umum demi keamanan penumpang dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Purbalingga. Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan […]

  • Posisi ganda aparat aktif dinilai berpotensi menciptakan situasi yang disebut sebagai double power effect

    Dugaan Konflik Kepentingan Aparat di Depok Disorot

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 91 MEDIAPURBALINGGA.COM, MADIUN – Dugaan penjegalan kegiatan pemegang merek terdaftar secara sah di Cabang Depok, Jawa Barat, memicu sorotan terhadap netralitas aparat negara. Insiden bermula dari surat penolakan kegiatan yang ditandatangani perwira aktif Polri yang juga menjabat pimpinan organisasi lain, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan. Surat penolakan tersebut diterima pemilik izin lokasi sebelum […]

  • Sejumlah warga dan lembaga menilai pekerjaan betonisasi jalan terkesan asal jadi

    Proyek Betonisasi Jalan Desa Karangawen Demak Disorot Warga

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 145 MEDIAPURBALINGGA.COM, DEMAK – Proyek pembangunan jalan cor beton di Dukuh Karangawen RW 12, Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang didanai APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pembangunan infrastruktur jalan […]

  • Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 211 Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 49 orang. Warna-warna bendera Selandia Baru akan dimunculkan selama seminggu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kombinasi warna itu dimunculkan di JPO GBK sebagai bentuk solidaritas dan dukungan […]

expand_less