Kurir Sabu Ditangkap Polresta Cilacap di Parkiran Minimarket
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, CILACAP – Tim Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang kurir sabu berinisial IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, di area parkir minimarket Jalan S. Parman, Minggu (30/11/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita paket sabu seberat 1,94 gram yang langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Cilacap Tengah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di lokasi kejadian.
Selain sabu, aparat juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda yang digunakan pelaku untuk membawa paket narkotika tersebut. Barang-barang itu kini ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku di parkiran minimarket.
“Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi kejadian,” ujar Ipda Galih, Minggu (30/11/2025).
Petugas selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan distribusi sabu yang diduga melibatkan pelaku lain.
Pemeriksaan dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku baru pertama kali menjadi kurir setelah diminta oleh seseorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas. Ia dijanjikan imbalan uang untuk mengantar paket sabu tersebut ke wilayah Cilacap.
Meski demikian, polisi tetap menindak tegas mengingat peran kurir merupakan bagian penting dalam peredaran gelap narkotika. Penyidik juga melakukan penelusuran untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang disebutkan pelaku.
Tindak Lanjut Hukum
IF kini ditahan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar