Dugaan Konflik Kepentingan Aparat di Depok Disorot
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 14 Feb 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar

Posisi ganda aparat aktif dinilai berpotensi menciptakan situasi yang disebut sebagai double power effect

Posisi ganda aparat aktif dinilai berpotensi menciptakan situasi yang disebut sebagai double power effect
MEDIAPURBALINGGA.COM, MADIUN – Dugaan penjegalan kegiatan pemegang merek terdaftar secara sah di Cabang Depok, Jawa Barat, memicu sorotan terhadap netralitas aparat negara. Insiden bermula dari surat penolakan kegiatan yang ditandatangani perwira aktif Polri yang juga menjabat pimpinan organisasi lain, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan.
Surat penolakan tersebut diterima pemilik izin lokasi sebelum kegiatan dilaksanakan. Oknum perwira aktif itu diketahui memiliki posisi ganda sebagai pejabat publik sekaligus pimpinan organisasi yang berseberangan langsung dengan pihak penyelenggara kegiatan.
Kegiatan yang dihentikan merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara hukum, sengketa merek hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun, kegiatan tersebut terhenti sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Konflik Kepentingan
Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya actual conflict of interest atau konflik kepentingan aktual. Posisi ganda aparat aktif dinilai berpotensi menciptakan situasi yang disebut sebagai double power effect.
Konsep tersebut merujuk pada kombinasi dua bentuk kekuasaan, yakni kekuasaan formal sebagai aparat penegak hukum dan kekuasaan sosial sebagai pimpinan organisasi. Gabungan keduanya dinilai berpotensi menimbulkan tekanan tidak setara terhadap warga atau pihak swasta.
Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual. Ketika tindakan aparat aktif berdampak langsung pada terhambatnya kegiatan yang memiliki dasar hukum sah, maka yang dipertaruhkan dinilai bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan juga prinsip equality before the law serta kepastian hukum.
Pernyataan LHA SH Terate
Tim Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun menilai peristiwa tersebut sebagai alarm bagi netralitas aparat negara.
“Persoalan ini bukan sekadar konflik antarorganisasi, melainkan menyangkut fondasi negara hukum. Publik berhak mempertanyakan netralitas aparat ketika terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu,” ujar H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., M.I.Kom, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2026).
“Negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan langkah menjaga imparsialitas,” kata H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb.
Khoirun Nasihin, S.H., M.H. menambahkan bahwa persoalan tersebut bukan tentang kekuatan organisasi, melainkan tentang ketaatan pada hukum. Jika posisi ganda aparat aktif terbukti berdampak pada terhambatnya kegiatan yang sah, hal itu dinilai menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum serta berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak ekonomi yang sah.
Desakan Pemeriksaan Etik
LHA SH Terate mendesak dilakukan pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri. Selain itu, mereka meminta audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan serta klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan.
Pihak LHA juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik. Menurut mereka, konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara bukan persoalan sepele karena menyangkut supremasi hukum serta kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Peristiwa ini masih menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
- Penulis: admin



















Saat ini belum ada komentar