Dugaan Pemotongan Bantuan Kesra di Brebes, 72 KPM Terdampak
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- visibility 119
- comment 0 komentar

pemotongan dilakukan saat proses penyerahan undangan pencairan bantuan, dengan nominal potongan mencapai Rp400.000 per KPM

pemotongan dilakukan saat proses penyerahan undangan pencairan bantuan, dengan nominal potongan mencapai Rp400.000 per KPM
MEDIAPURBALINGGA.COM, BREBES – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) mencuat di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin), Kamis (25/12/2025).
Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah warga penerima bantuan. Mereka menyebut pemotongan dilakukan saat proses penyerahan undangan pencairan bantuan, dengan nominal potongan mencapai Rp400.000 per KPM.
Seorang penerima bantuan berinisial WL mengaku didatangi langsung oleh istri Ketua RT. Dalam pertemuan tersebut, WL disebut menerima penjelasan bahwa bantuan hanya dapat diterima jika bersedia menyetorkan sebagian dana untuk pembangunan Madin.
Keterangan Penerima Bantuan
“Saya dibilang dapat bantuan Rp900.000, tapi harus dipotong Rp400.000 untuk pembangunan madin. Kalau tidak mau, bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan digantikan orang lain,” ungkap WL.
WL menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan dan intimidasi. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, tidak menandatangani persetujuan, serta tidak diberi pilihan untuk menolak potongan tersebut.
Menurut WL, ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan membuat sebagian warga terpaksa menyetujui pemotongan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan hak mereka atas bantuan sosial dari pemerintah.
Data Penerima dan Dugaan Pola Pemotongan
Berdasarkan data yang dihimpun, satu kepala dusun di Desa Pandansari membawahi sembilan RT dengan jumlah penerima bantuan yang berbeda-beda. Total terdapat 72 KPM yang menerima Bantuan Kesra pada periode tersebut.
Dugaan pemotongan disebut terjadi di seluruh RT di dusun tersebut. Namun, mekanisme pemungutan dana tidak disertai prosedur resmi, tidak ada transparansi penggunaan dana, serta tidak ada kesepakatan tertulis dari para penerima bantuan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pola pemotongan yang dilakukan secara terkoordinasi di tingkat lingkungan. Bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh KPM justru berkurang signifikan sebelum dimanfaatkan oleh penerima.
Tinjauan Hukum dan Pengawasan
Secara ketentuan, penyaluran bantuan sosial mewajibkan dana diterima utuh oleh KPM tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan penyaluran bantuan sosial.
Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terdapat unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan. Dugaan lain mengarah pada unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena adanya ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius terkait lemahnya pengawasan bantuan sosial di tingkat akar rumput. Jika tidak ditangani, praktik serupa dikhawatirkan dapat terjadi di wilayah lain.
Respons dan Tindak Lanjut
Sejumlah pihak mendesak Kementerian Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh atas penyaluran Bantuan Kesra di Desa Pandansari. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak KPM terpenuhi dan mencegah penyimpangan berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT, Kepala Dusun, maupun Pemerintah Desa Pandansari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Penulis: admin



















Saat ini belum ada komentar