Barang Bukti Inkracht Periode 2024–2025 Di Musnahkan Oleh Kajari Banyumas
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (27/11/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Banyumas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 285, mulai pukul 09.10 hingga 09.57 WIB dengan melibatkan sekitar 25 peserta.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Lutchas Rohman, S.H., M.H., selaku penanggung jawab. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap perkara yang diselesaikan sepanjang periode 2024 hingga semester II tahun 2025.
Peserta dan Unsur Instansi yang Hadir
Sejumlah unsur forkopimcam dan perwakilan instansi terkait hadir dalam kegiatan ini. Di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Dwi Setya Nugroho, S.H., Kasitrantibum Banyumas Iswanto, S.Sos., M.AP., Danramil 07/Banyumas Kapten Inf Sentot Priyanto, serta Kapolsek Banyumas AKP Sudiyono, S.H.
Selain itu, turut hadir perwakilan Rutan Kelas IIB Banyumas, perwakilan Puskesmas Banyumas, anggota Kejari Banyumas, dan sejumlah undangan lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan dipimpin oleh Kajari Banyumas.
Pernyataan Kajari Banyumas
Dalam sambutannya, Kajari Banyumas Lutchas Rohman menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum dan dinyatakan inkracht melalui putusan Pengadilan Negeri Banyumas.
“Kegiatan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah inkracht. Ada tambahan barang bukti lain, namun masih dalam proses upaya hukum sehingga belum dapat digabungkan,” ujar Lutchas Rohman.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penanganan perkara. Meskipun demikian, proses eksekusi barang bukti tetap dilakukan secara konsisten sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bersinergi dalam pelaksanaan penindakan,” tegasnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi narkotika, obat-obatan, dan sejumlah barang non-narkotika lainnya. Seluruhnya diperoleh dari perkara yang diselesaikan pada periode 2024 hingga 2025.
Barang bukti tersebut terdiri dari:
Sabu-sabu seberat 518,32129 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 746 butir, dan obat warna kuning TMT seberat 0,3957 gram. Selain itu, dimusnahkan pula barang lain seperti 11 tas, 3 timbangan digital, 1 gunting besar, 1 cash box, serta pakaian, celana, plastik, logam, botol, dan barang sitaan lainnya.
Tindak Lanjut dan Tujuan Pemusnahan
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas pada tahun berjalan. Kejari Banyumas menegaskan bahwa barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi yang wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan tunggakan penyelesaian perkara.
Upaya ini juga menjadi bagian dari transparansi kinerja Kejaksaan dalam menjalankan amanat undang-undang serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banyumas.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar