Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Parfum Tanpa Izin di Tangsel Diduga Langgar UU Kesehatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
PT Rajawangi disebut memproduksi parfum tanpa memenuhi izin edar yang diwajibkan

PT Rajawangi disebut memproduksi parfum tanpa memenuhi izin edar yang diwajibkan

MEDIAPURBALINGGA.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga beroperasi tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan. Aktivitas produksi berlangsung cukup lama meski parfum termasuk kategori kosmetik yang wajib memiliki nomor notifikasi sebelum dipasarkan, sesuai ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dugaan pelanggaran terungkap pada Minggu (23/11/2025).

PT Rajawangi disebut memproduksi parfum tanpa memenuhi izin edar yang diwajibkan bagi seluruh produk kosmetik. Padahal aturan tersebut menjadi bagian dari standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang harus dipenuhi sebelum produk diedarkan ke masyarakat.

Direktur perusahaan, Beatrice, dikabarkan mengandalkan saran konsultan yang menyebut izin BPOM tidak diperlukan. Namun pandangan itu dibantah oleh akademisi hukum bisnis yang menilai ketentuan terkait kosmetik bersifat wajib.

Pelanggaran Aturan Kesehatan

Pakar hukum bisnis dari Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan bahwa produksi kosmetik tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 138 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha dapat dikenai pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar jika produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Regulasi sebelumnya bahkan memberikan ancaman lebih berat. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009, sanksi dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar resmi.

Pabrik Berdiri di Kawasan Permukiman

Selain dugaan pelanggaran izin kesehatan, pabrik parfum tersebut juga berada di kawasan permukiman yang bukan diperuntukkan bagi industri kimia. Lokasi tersebut melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan dalam RTRW Kota Tangerang Selatan.

Warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas produksi, terutama bau bahan kimia yang tercium pada malam hari. Mereka menilai keberadaan pabrik tidak sesuai dengan fungsi ruang di wilayah tersebut.

“Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri,” ujar Slamet (45), warga sekitar, kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Sesuai pasal 69 jo. pasal 73 UU Penataan Ruang, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat berujung pidana 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga menambahkan ancaman penjara 3 tahun dan denda serupa bagi pelaku perubahan fungsi ruang tanpa izin.

Respons Pemerintah Daerah

Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku belum mendapatkan laporan langsung dari RT maupun RW terkait operasi pabrik tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi yang diterima masih terbatas dan memerlukan verifikasi.

“Kami belum tahu secara detail karena belum ada laporan resmi dari RT dan RW,” ujar Adhi Mustofa, Minggu (23/11/2025).

Padahal, ketentuan tata ruang menempatkan tanggung jawab pengawasan pemanfaatan ruang pada pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan usaha sesuai peruntukan wilayah.

Tindak Lanjut dan Desakan Warga

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain pelanggaran izin produk, pabrik terindikasi tidak memiliki izin lingkungan yang dapat menambah konsekuensi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kota maupun BPOM terkait langkah penindakan. Warga berharap proses pengawasan segera dilakukan mengingat aturan hukum telah memberikan batasan serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran usaha di sektor kesehatan dan tata ruang.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purbalingga Ajak Sopir Angkot Tertib Berlalu Lintas Saat Operasi Zebra

    Polres Purbalingga Ajak Sopir Angkot Tertib Berlalu Lintas Saat Operasi Zebra

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 37 MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Polres Purbalingga melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para sopir angkutan kota (angkot) di sejumlah pangkalan dalam rangka Operasi Zebra Candi 2025, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan para pengemudi angkutan umum demi keamanan penumpang dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Purbalingga. Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan […]

  • Pemuda di Cilacap Meninggal Diduga Overdosis Zolam

    Pemuda di Cilacap Meninggal Diduga Overdosis Zolam

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 42 MEDIAPURBALINGGA.COM, CILACAP – Seorang pemuda berinisial BD (28) dari Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis obat terlarang jenis Zolam pada Selasa (24/11/2025). Korban dilaporkan menelan enam butir obat tersebut yang dibeli dari kawasan Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan tidak […]

  • Kasus Korupsi Dana Desa Meningkat, Kejagung Akui Kewalahan Awasi

    Kasus Korupsi Dana Desa Meningkat, Kejagung Akui Kewalahan Awasi

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 23 MEDIAPURBALINGGA.COM, JAKARTA – Kasus korupsi dana desa pada awal 2025 mengalami lonjakan signifikan berdasarkan data Kejaksaan Agung. Sebanyak 489 kepala desa tercatat terlibat penyalahgunaan anggaran, sebagian besar untuk kepentingan pribadi. Peningkatan kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas pengawasan sekaligus menegaskan bahwa persoalan tersebut telah berkembang menjadi masalah sistemik di berbagai daerah. Menurut […]

  • Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 84 Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 49 orang. Warna-warna bendera Selandia Baru akan dimunculkan selama seminggu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kombinasi warna itu dimunculkan di JPO GBK sebagai bentuk solidaritas dan dukungan […]

  • penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Pejabat DLH Salatiga Diusut

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 12 MEDIAPURBALINGGA.COM, SALATIGA – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK mencuat ke publik. Temuan investigasi media menyebut rangkaian pelanggaran itu berlangsung sejak 2018 hingga 2024 dan diduga memberikan keuntungan pribadi bagi oknum ASN tersebut. Hingga Kamis (5/12/2024), kasus ini disebut telah ditangani […]

  • Gelaran Musik Punk Bukateja Hadirkan Aksi Sosial di Purbalingga

    Gelaran Musik Punk Bukateja Hadirkan Aksi Sosial di Purbalingga

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 200 MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Gelaran musik punk bertajuk “Junjung Bareng, Enyong Kowe Forever” akan berlangsung di GOR Satria Kusuma, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Minggu (16/11/2025). Acara yang digagas bersama komunitas pegiat sosial Semut ini menggabungkan pertunjukan musik dengan serangkaian kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat sekitar. Event tersebut tidak hanya menampilkan band-band punk […]

expand_less