Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Parfum Tanpa Izin di Tangsel Diduga Langgar UU Kesehatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
PT Rajawangi disebut memproduksi parfum tanpa memenuhi izin edar yang diwajibkan

PT Rajawangi disebut memproduksi parfum tanpa memenuhi izin edar yang diwajibkan

MEDIAPURBALINGGA.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga beroperasi tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan. Aktivitas produksi berlangsung cukup lama meski parfum termasuk kategori kosmetik yang wajib memiliki nomor notifikasi sebelum dipasarkan, sesuai ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dugaan pelanggaran terungkap pada Minggu (23/11/2025).

PT Rajawangi disebut memproduksi parfum tanpa memenuhi izin edar yang diwajibkan bagi seluruh produk kosmetik. Padahal aturan tersebut menjadi bagian dari standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang harus dipenuhi sebelum produk diedarkan ke masyarakat.

Direktur perusahaan, Beatrice, dikabarkan mengandalkan saran konsultan yang menyebut izin BPOM tidak diperlukan. Namun pandangan itu dibantah oleh akademisi hukum bisnis yang menilai ketentuan terkait kosmetik bersifat wajib.

Pelanggaran Aturan Kesehatan

Pakar hukum bisnis dari Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan bahwa produksi kosmetik tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 138 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha dapat dikenai pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar jika produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Regulasi sebelumnya bahkan memberikan ancaman lebih berat. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009, sanksi dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar resmi.

Pabrik Berdiri di Kawasan Permukiman

Selain dugaan pelanggaran izin kesehatan, pabrik parfum tersebut juga berada di kawasan permukiman yang bukan diperuntukkan bagi industri kimia. Lokasi tersebut melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan dalam RTRW Kota Tangerang Selatan.

Warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas produksi, terutama bau bahan kimia yang tercium pada malam hari. Mereka menilai keberadaan pabrik tidak sesuai dengan fungsi ruang di wilayah tersebut.

“Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri,” ujar Slamet (45), warga sekitar, kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Sesuai pasal 69 jo. pasal 73 UU Penataan Ruang, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat berujung pidana 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga menambahkan ancaman penjara 3 tahun dan denda serupa bagi pelaku perubahan fungsi ruang tanpa izin.

Respons Pemerintah Daerah

Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku belum mendapatkan laporan langsung dari RT maupun RW terkait operasi pabrik tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi yang diterima masih terbatas dan memerlukan verifikasi.

“Kami belum tahu secara detail karena belum ada laporan resmi dari RT dan RW,” ujar Adhi Mustofa, Minggu (23/11/2025).

Padahal, ketentuan tata ruang menempatkan tanggung jawab pengawasan pemanfaatan ruang pada pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan usaha sesuai peruntukan wilayah.

Tindak Lanjut dan Desakan Warga

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain pelanggaran izin produk, pabrik terindikasi tidak memiliki izin lingkungan yang dapat menambah konsekuensi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kota maupun BPOM terkait langkah penindakan. Warga berharap proses pengawasan segera dilakukan mengingat aturan hukum telah memberikan batasan serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran usaha di sektor kesehatan dan tata ruang.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbalingga Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur 2025 dari Kemendag RI

    Purbalingga Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur 2025 dari Kemendag RI

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 172 MEDIAPURBALINGGANEWS.COM, PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga kembali meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur 2025 dari Kementerian Perdagangan RI, Jumat (29/11/2025). Penghargaan yang diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadin) ini menjadi bukti meningkatnya ketertiban alat ukur di berbagai sektor perdagangan, sekaligus menunjukkan bahwa pedagang semakin presisi dalam penggunaan timbangan […]

  • Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 171 Driver Mercedes Valtteri Bottas memenangi seri pembuka Formula 1 2019 dalam Grand Prix Australia. Berikut klasemen pebalap usai race tersebut. Di Sirkuit Melbourne Park, Australia, Minggu (17/3/2019), Bottas menjadi yang tercepat dengan waktu 1 jam 25 menit 27.325 detik, unggul 20,8 detik dari rekan setimnya di Mercedes Lewis Hamilton. Hamilton sendiri finis […]

  • Tindak Tegas Produksi Petasan Ilegal, Polda Jateng Sita dan Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Kimia yang Disalahgunakan

    Tindak Tegas Produksi Petasan Ilegal, Polda Jateng Sita dan Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Kimia yang Disalahgunakan

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 142 SEMARANG || MEDIAPURBALINGGA.COM – Pada Minggu (15/2), sebuah ledakan terjadi saat tiga remaja meracik bahan petasan di dalam rumah di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Akibatnya, ketiganya mengalami luka bakar dan bangunan rumah mengalami kerusakan. Selanjutnya pada Rabu (18/2), ledakan juga terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi […]

  • LSM Harimau Tunda Aksi Solidaritas 5 Mei 2025 di Purbalingga, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Harimau Sayangkan Tindakan Terburu-buru Polres Purbalingga

    LSM Harimau Tunda Aksi Solidaritas 5 Mei 2025 di Purbalingga, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Harimau Sayangkan Tindakan Terburu-buru Polres Purbalingga

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 365 PURBALINGGA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) mengumumkan secara resmi penundaan Aksi Solidaritas yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM HARIMAU, Tonny Syarifudin Hidayat, SH dalam konferensi pers di Markas Komando DPP […]

  • pemasangan tiang dan kabel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat

    Jaringan WiFi Tanpa Izin di Krangreja Purbalingga Disorot Warga

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 122 MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Aktivitas pemasangan tiang dan kabel layanan internet rumahan (WiFi) yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Kecamatan Krangreja, Kabupaten Purbalingga, memicu sorotan warga. Kasus ini mencuat setelah PT Viriya Surya Abadi disebut memasang infrastruktur internet di Desa Tlahab Lor dan Tlahab Kidul tanpa prosedur perizinan resmi, sehingga menimbulkan keresahan […]

  • Ribuan Massa LSM Harimau Kepung PT Blesscon Banjarnegara, Soroti Dugaan Izin Bermasalah hingga Hak Pekerja

    Ribuan Massa LSM Harimau Kepung PT Blesscon Banjarnegara, Soroti Dugaan Izin Bermasalah hingga Hak Pekerja

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 198 BANJARNEGARA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Ketegangan memuncak di jalur utama Banjarnegara–Purwokerto, Kamis (29/1/2026), saat ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuju pabrik bata ringan milik PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon yang berlokasi di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Aksi tersebut menyebabkan […]

expand_less