Pabrik Parfum Tanpa Izin di Tangsel Diduga Langgar UU Kesehatan
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar


PT Rajawangi disebut memproduksi parfum tanpa memenuhi izin edar yang diwajibkan
MEDIAPURBALINGGA.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga beroperasi tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan. Aktivitas produksi berlangsung cukup lama meski parfum termasuk kategori kosmetik yang wajib memiliki nomor notifikasi sebelum dipasarkan, sesuai ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dugaan pelanggaran terungkap pada Minggu (23/11/2025).
PT Rajawangi disebut memproduksi parfum tanpa memenuhi izin edar yang diwajibkan bagi seluruh produk kosmetik. Padahal aturan tersebut menjadi bagian dari standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang harus dipenuhi sebelum produk diedarkan ke masyarakat.
Direktur perusahaan, Beatrice, dikabarkan mengandalkan saran konsultan yang menyebut izin BPOM tidak diperlukan. Namun pandangan itu dibantah oleh akademisi hukum bisnis yang menilai ketentuan terkait kosmetik bersifat wajib.
Pelanggaran Aturan Kesehatan
Pakar hukum bisnis dari Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan bahwa produksi kosmetik tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 138 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha dapat dikenai pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar jika produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Regulasi sebelumnya bahkan memberikan ancaman lebih berat. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009, sanksi dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar resmi.
Pabrik Berdiri di Kawasan Permukiman
Selain dugaan pelanggaran izin kesehatan, pabrik parfum tersebut juga berada di kawasan permukiman yang bukan diperuntukkan bagi industri kimia. Lokasi tersebut melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan dalam RTRW Kota Tangerang Selatan.
Warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas produksi, terutama bau bahan kimia yang tercium pada malam hari. Mereka menilai keberadaan pabrik tidak sesuai dengan fungsi ruang di wilayah tersebut.
“Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri,” ujar Slamet (45), warga sekitar, kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Sesuai pasal 69 jo. pasal 73 UU Penataan Ruang, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat berujung pidana 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga menambahkan ancaman penjara 3 tahun dan denda serupa bagi pelaku perubahan fungsi ruang tanpa izin.
Respons Pemerintah Daerah
Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku belum mendapatkan laporan langsung dari RT maupun RW terkait operasi pabrik tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi yang diterima masih terbatas dan memerlukan verifikasi.
“Kami belum tahu secara detail karena belum ada laporan resmi dari RT dan RW,” ujar Adhi Mustofa, Minggu (23/11/2025).
Padahal, ketentuan tata ruang menempatkan tanggung jawab pengawasan pemanfaatan ruang pada pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan usaha sesuai peruntukan wilayah.
Tindak Lanjut dan Desakan Warga
Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain pelanggaran izin produk, pabrik terindikasi tidak memiliki izin lingkungan yang dapat menambah konsekuensi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kota maupun BPOM terkait langkah penindakan. Warga berharap proses pengawasan segera dilakukan mengingat aturan hukum telah memberikan batasan serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran usaha di sektor kesehatan dan tata ruang.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar