Breaking News
light_mode
Trending Tags

Advokat Tegaskan Merek SH TERATE Kelas 41 Sah dan Dilindungi Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE

adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE

MEDIAPURBALINGGA.COM, JAKARTA – Sejumlah advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum. Status tersebut telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana meski belakangan muncul polemik penafsiran, Jumat (16/1/2026).

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE, khususnya dalam ruang lingkup jasa Kelas 41. Para praktisi hukum menilai langkah tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Merek Kelas 41 sendiri mencakup jasa pendidikan, pelatihan, kegiatan olahraga, seni budaya, serta penyelenggaraan event yang berbasis pencak silat SH Terate. Seluruh aktivitas tersebut, menurut para ahli, berada di bawah kewenangan penuh pemegang hak merek yang sah.

Status Hukum Merek Kelas 41

Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan bahwa dalam Hak Merek Kelas 41 telah diatur secara tegas ruang lingkup kegiatan yang dilindungi. Kegiatan tersebut meliputi latihan seni bela diri SH Terate, kegiatan olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat.

“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Niaga secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya. Oleh karena itu, hak atas merek tersebut mendapatkan perlindungan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemisahan Ranah Organisasi dan HKI

Senada dengan Edy, advokat Khoirun Nasihin menegaskan bahwa putusan perdata organisasi yang menetapkan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek. Menurutnya, persoalan organisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berada dalam rezim hukum yang berbeda.

“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Keduanya tidak saling membatalkan,” tegas Khoirun Nasihin.

Ia juga menilai bahwa penggunaan merek oleh pemegang hak tidak memenuhi unsur pidana, karena didasarkan pada sertifikat merek resmi serta putusan pengadilan yang telah inkracht. Setiap upaya kriminalisasi, menurutnya, justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini berada di ranah perdata atau HKI, bukan pidana,” ujarnya.

Izin Penggunaan dan Kewenangan Pemegang Merek

Advokat Nur Indah menegaskan bahwa kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan maupun pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pemegang merek terdaftar.

“Setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Nur Indah.

Di tempat terpisah, advokat sekaligus pakar HKI Dipa Kurniantoro menambahkan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41—yang mencakup pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH Terate—berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemegang hak yang sah.

“Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan tidak menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari,” tegas Dipa Kurniantoro.

Para advokat tersebut juga mengimbau seluruh pihak, khususnya warga dan keluarga besar SH Terate, untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik dan persoalan hukum baru.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 199 Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir menjadi juara pada Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2017 di Glasgow, Skotlandia, Senin (28/8/2017) WIB. Owi/Butet mengalahkan pasangan asal China, Zheng Siwei/Chen Qingchen, dengan skor 15-21, 21-16, 21-15. Ini menjadi gelar juara dunia bulu tangkis kedua bagi Tontowi/Liliyana. Penempatan bola yang mereka lakukan beberapa kali sukses mengelabui […]

  • Ribuan Massa LSM Harimau Kepung PT Blesscon Banjarnegara, Soroti Dugaan Izin Bermasalah hingga Hak Pekerja

    Ribuan Massa LSM Harimau Kepung PT Blesscon Banjarnegara, Soroti Dugaan Izin Bermasalah hingga Hak Pekerja

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 198 BANJARNEGARA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Ketegangan memuncak di jalur utama Banjarnegara–Purwokerto, Kamis (29/1/2026), saat ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuju pabrik bata ringan milik PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon yang berlokasi di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Aksi tersebut menyebabkan […]

  • SMPN 1 Bumiayu sempat diguncang aksi penolakan dari sejumlah murid, guru, hingga wali murid terkait penunjukan Ina sebagai Plt Kepala Sekolah

    Ketegangan di SMPN 1 Bumiayu Reda Setelah Guru Akui Kesalahan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 122 MEDIAPURBALINGGA.COM, BREBES – Polemik di SMP Negeri 1 Bumiayu akhirnya mencapai titik damai setelah empat guru yang sebelumnya menolak kehadiran Ina Purnamasari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Video berisi permintaan maaf tersebut beredar luas di WhatsApp dan menjadi perhatian publik sejak awal pekan ini. Pernyataan maaf […]

  • Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo

    Aniaya Rekan Kerja di Balai Desa, Sekdes Kalikajar Diamankan Polisi

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 123 MEDIAPURBALINGGA.COM, WONOSOBO – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, berinisial S (37), ditangkap polisi usai diduga menganiaya rekan sesama perangkat desa di Balai Desa Butuh Kidul. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, dan pelaku diamankan keesokan harinya oleh aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kalikajar bersama […]

  • Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

    Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 219 Presiden Jokowi menerima Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019). Dalam pertemuan, Jokowi menyampaikan pentingnya konsep kerja sama Indo-Pasifik terkait nasib muslim Rohingya di Kota Rakhine, Myanmar. “Mengenai masalah Rakhine State, Presiden menyampaikan pentingnya keterlibatan ASEAN dalam membantu Myanmar di dalam mempersiapkan repatriasi yang sukarela, damai, […]

  • Polres Purbalingga melaksanakan bakti sosial

    Satreskrim Purbalingga Gelar Baksos HUT Reserse di Ponpes Ar Rohman

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 124 MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga melaksanakan bakti sosial di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Rohman, Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Sabtu (6/12/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Fungsi Reserse Polri sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat. Dalam agenda tersebut, personel Satreskrim menyerahkan sejumlah bantuan […]

expand_less