Advokat Tegaskan Merek SH TERATE Kelas 41 Sah dan Dilindungi Hukum
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026
- visibility 119
- comment 0 komentar

adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE

adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE
MEDIAPURBALINGGA.COM, JAKARTA – Sejumlah advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum. Status tersebut telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana meski belakangan muncul polemik penafsiran, Jumat (16/1/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE, khususnya dalam ruang lingkup jasa Kelas 41. Para praktisi hukum menilai langkah tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Merek Kelas 41 sendiri mencakup jasa pendidikan, pelatihan, kegiatan olahraga, seni budaya, serta penyelenggaraan event yang berbasis pencak silat SH Terate. Seluruh aktivitas tersebut, menurut para ahli, berada di bawah kewenangan penuh pemegang hak merek yang sah.
Status Hukum Merek Kelas 41
Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan bahwa dalam Hak Merek Kelas 41 telah diatur secara tegas ruang lingkup kegiatan yang dilindungi. Kegiatan tersebut meliputi latihan seni bela diri SH Terate, kegiatan olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat.
“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Niaga secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya. Oleh karena itu, hak atas merek tersebut mendapatkan perlindungan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemisahan Ranah Organisasi dan HKI
Senada dengan Edy, advokat Khoirun Nasihin menegaskan bahwa putusan perdata organisasi yang menetapkan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek. Menurutnya, persoalan organisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berada dalam rezim hukum yang berbeda.
“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Keduanya tidak saling membatalkan,” tegas Khoirun Nasihin.
Ia juga menilai bahwa penggunaan merek oleh pemegang hak tidak memenuhi unsur pidana, karena didasarkan pada sertifikat merek resmi serta putusan pengadilan yang telah inkracht. Setiap upaya kriminalisasi, menurutnya, justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini berada di ranah perdata atau HKI, bukan pidana,” ujarnya.
Izin Penggunaan dan Kewenangan Pemegang Merek
Advokat Nur Indah menegaskan bahwa kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan maupun pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pemegang merek terdaftar.
“Setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Nur Indah.
Di tempat terpisah, advokat sekaligus pakar HKI Dipa Kurniantoro menambahkan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41—yang mencakup pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH Terate—berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemegang hak yang sah.
“Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan tidak menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari,” tegas Dipa Kurniantoro.
Para advokat tersebut juga mengimbau seluruh pihak, khususnya warga dan keluarga besar SH Terate, untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik dan persoalan hukum baru.
- Penulis: admin



















Saat ini belum ada komentar