Breaking News
light_mode
Trending Tags

Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan, PSHT Ingatkan Risiko Pernyataan Publik di Madiun

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal

Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal

MEDIAPURBALINGGA.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. PSHT mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, menyusul aksi demonstrasi di Kota Madiun, Senin (2/2/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi beredarnya berbagai narasi di ruang publik dan media sosial yang menolak pelaksanaan Parapatan Luhur. PSHT menilai, pernyataan-pernyataan yang berkembang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena belum didasarkan pada putusan hukum yang sah dan mengikat.

PSHT Pusat Madiun menjelaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum ini diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara sebagai representasi sah organisasi di tingkat nasional dan internasional.

Status Parapatan Luhur

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal. Hingga saat ini, tidak ada aturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang menyatakan forum tersebut terlarang.

“Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang untuk menentukan ketua umum serta melakukan perubahan AD/ART sesuai perkembangan zaman,” ujar Amriza Khoirul Fachri.

Menurutnya, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga SH Terate dan berpotensi melanggar hukum.

Sengketa Masih Berproses di Pengadilan

Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih diperiksa di dua lembaga peradilan. Perkara tersebut masing-masing terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT serta di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.

Nasihin dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun menegaskan, hingga kini belum ada putusan inkrah dari kedua perkara tersebut. Oleh karena itu, setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai masih bersifat prematur.

“Hingga saat ini belum ada putusan inkrah. Setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Nasihin.

Peringatan Soal Pernyataan di Ruang Publik

PSHT juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi, kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu serta memuat tuduhan tanpa dasar putusan pengadilan.

Nasihin menilai, penyampaian pendapat yang melampaui batas kebebasan berekspresi dan disebarluaskan melalui media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya.

“Pernyataan semacam itu patut diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih ketika disebarluaskan melalui media sosial,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Dipa Kirniantoro yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” telah dilindungi hukum sebagai merek terdaftar kelas 41. Perlindungan tersebut mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan keolahragaan, termasuk pencak silat.

Langkah Pengamanan Parapatan Luhur

Sementara itu, H. Eddy Rudiyanto menyampaikan bahwa telah digelar rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota dan Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo pada Senin (2/2/2026). Rapat tersebut digelar sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum.

Rapat koordinasi itu dilakukan untuk mempersiapkan pengamanan pelaksanaan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri Wakapolres Kota Madiun.

PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika demi menjaga kondusivitas Kota Madiun. PSHT juga mengajak seluruh warga SH Terate untuk menunggu penyelesaian hukum melalui putusan pengadilan yang sah dan mengikat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”

    Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 151 PURBALINGGA – Kritik muncul terkait maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Beberapa pihak menilai kondisi itu sebagai bentuk pelanggaran Perbup Nomor 94 Tahun 2019 dan lemahnya instruksi pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan mengenai situasi regulasi yang saat ini […]

  • Solar subsidi yang seharusnya digunakan untuk operasional layanan publik, justru disedot secara ilegal

    Modus Penyedotan Solar Subsidi Truk Sampah Terungkap di Semarang

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 127 MEDIAPURBALINGGA.COM, SEMARANG – Disinyalir ada praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh sejumlah oknum driver truk pengangkut sampah di Kota Semarang tengah menjadi sorotan publik. Aktivitas ini disebut dilakukan di kawasan TPA Jatibarang, Kecamatan Mijen, dengan modus menyedot solar dari tangki truk dan menjualnya ke pengepul, Jumat (5/12/2025) malam. Informasi yang beredar […]

  • penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditarget mulai berjalan pada 2026

    Syarat Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 144 MEDIAPURBALINGGA.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditarget mulai berjalan pada 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran, khususnya kelompok miskin dan rentan. Rancangan mekanisme program sedang difinalisasi dan ditargetkan rampung pada akhir 2025, sebagaimana disampaikan pemerintah pada Senin (8/12/2025). Program […]

  • Komisi I DPRD Jelaskan Status PKL Alun-Alun Purbalingga dalam Masa Transisi Regulasi

    Komisi I DPRD Jelaskan Status PKL Alun-Alun Purbalingga dalam Masa Transisi Regulasi

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 161 MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun Purbalingga tidak dapat langsung dinilai sebagai pembiaran pemerintah daerah. Situasi tersebut tengah berada dalam masa transisi regulasi, seiring proses finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan rampung pada […]

  • Posisi ganda aparat aktif dinilai berpotensi menciptakan situasi yang disebut sebagai double power effect

    Dugaan Konflik Kepentingan Aparat di Depok Disorot

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 91 MEDIAPURBALINGGA.COM, MADIUN – Dugaan penjegalan kegiatan pemegang merek terdaftar secara sah di Cabang Depok, Jawa Barat, memicu sorotan terhadap netralitas aparat negara. Insiden bermula dari surat penolakan kegiatan yang ditandatangani perwira aktif Polri yang juga menjabat pimpinan organisasi lain, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan. Surat penolakan tersebut diterima pemilik izin lokasi sebelum […]

  • Bunda Milenial Banjarnegara dan LSM Harimau Bantu Korban Longsor

    Bunda Milenial Banjarnegara dan LSM Harimau Bantu Korban Longsor

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 148 MEDIAPURBALINGGA.COM, BANJARNEGARA – Dua warga Desa Kebutuh Jurang, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, menerima bantuan dari Bunda Milenial Banjarnegara yang berkolaborasi dengan LSM Harimau PAC Pagedongan, Rabu (29/11/2025). Bantuan tersebut diberikan kepada Tarmo dan Fahrudin, korban longsor enam bulan lalu yang hingga kini belum dapat kembali menempati rumah karena kerusakan bangunan yang belum diperbaiki. […]

expand_less