Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan, PSHT Ingatkan Risiko Pernyataan Publik di Madiun
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 3 Feb 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar

Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal

Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal
MEDIAPURBALINGGA.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa organisasi SH Terate hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. PSHT mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati menyampaikan pernyataan di ruang publik maupun media sosial, menyusul aksi demonstrasi di Kota Madiun, Senin (2/2/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi beredarnya berbagai narasi di ruang publik dan media sosial yang menolak pelaksanaan Parapatan Luhur. PSHT menilai, pernyataan-pernyataan yang berkembang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena belum didasarkan pada putusan hukum yang sah dan mengikat.
PSHT Pusat Madiun menjelaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum ini diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara sebagai representasi sah organisasi di tingkat nasional dan internasional.
Status Parapatan Luhur
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal. Hingga saat ini, tidak ada aturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang menyatakan forum tersebut terlarang.
“Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang untuk menentukan ketua umum serta melakukan perubahan AD/ART sesuai perkembangan zaman,” ujar Amriza Khoirul Fachri.
Menurutnya, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga SH Terate dan berpotensi melanggar hukum.
Sengketa Masih Berproses di Pengadilan
Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih diperiksa di dua lembaga peradilan. Perkara tersebut masing-masing terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT serta di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.
Nasihin dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun menegaskan, hingga kini belum ada putusan inkrah dari kedua perkara tersebut. Oleh karena itu, setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai masih bersifat prematur.
“Hingga saat ini belum ada putusan inkrah. Setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Nasihin.
Peringatan Soal Pernyataan di Ruang Publik
PSHT juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi, kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu serta memuat tuduhan tanpa dasar putusan pengadilan.
Nasihin menilai, penyampaian pendapat yang melampaui batas kebebasan berekspresi dan disebarluaskan melalui media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya.
“Pernyataan semacam itu patut diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih ketika disebarluaskan melalui media sosial,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Dipa Kirniantoro yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” telah dilindungi hukum sebagai merek terdaftar kelas 41. Perlindungan tersebut mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan keolahragaan, termasuk pencak silat.
Langkah Pengamanan Parapatan Luhur
Sementara itu, H. Eddy Rudiyanto menyampaikan bahwa telah digelar rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota dan Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo pada Senin (2/2/2026). Rapat tersebut digelar sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum.
Rapat koordinasi itu dilakukan untuk mempersiapkan pengamanan pelaksanaan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri Wakapolres Kota Madiun.
PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika demi menjaga kondusivitas Kota Madiun. PSHT juga mengajak seluruh warga SH Terate untuk menunggu penyelesaian hukum melalui putusan pengadilan yang sah dan mengikat.
- Penulis: admin



















Saat ini belum ada komentar