Posko Pencari Keadilan Berdiri di Alun-Alun Pati Dukung Dua Aktivis
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar


Posko Pencari Keadilan di depan Alun-alun Pati sebagai bentuk perwujudan hak kebebasan berpendapat di muka umum
MEDIAPURBALINGGA.COM, PATI – Sekelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan resmi mendirikan Posko Pencari Keadilan di kawasan Alun-alun Pati, Jumat (28/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes serta dukungan moral terhadap dua aktivis Pati, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polresta Pati.
Pendirian posko tersebut diberitahukan secara resmi melalui surat bertanda sifat Penting kepada Kapolresta Pati. Dalam surat itu, penanggung jawab posko, Sutikno, menyebut aksi ini merupakan respons atas dugaan kriminalisasi yang menimpa kedua aktivis serta sejumlah pihak lain yang terlibat dalam isu di wilayah Pati.
Kronologi dan Alasan Pendirian Posko
Dalam surat yang dikirim kepada Kapolresta Pati, Sutikno menjelaskan bahwa posko dibangun sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak warga atas kebebasan berpendapat. Aksi ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang mendukung pembebasan Supriyono dan Teguh.
Surat tersebut menegaskan bahwa pendirian posko di depan Alun-alun Pati adalah bentuk pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami bermaksud menyampaikan pemberitahuan resmi, bahwa kami akan mendirikan Posko Pencari Keadilan di depan Alun-alun Pati sebagai bentuk perwujudan hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Sutikno dalam surat tersebut.
Aksi Tanpa Batas Waktu
Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, posko ini akan beroperasi selama 24 jam setiap hari mulai Jumat (28/11/2025). Aksi tersebut direncanakan berlangsung tanpa batas waktu hingga kedua aktivis yang ditahan dibebaskan dari proses hukum.
Pendirian posko ini diperkirakan melibatkan sekitar 50 peserta yang akan bergantian menjaga pos dan mengikuti berbagai aktivitas solidaritas di lokasi. Warga yang tergabung dalam gerakan tersebut berharap kehadiran posko dapat menjadi simbol perjuangan sekaligus tekanan moral bagi pihak berwenang untuk meninjau kasus yang menimpa kedua aktivis tersebut.
Dikabarkan ke Tingkat Nasional
Selain dikirimkan kepada Kapolresta Pati, surat resmi pemberitahuan pendirian posko ini juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Langkah tersebut menunjukkan bahwa Masyarakat Pencari Keadilan berupaya membawa isu ini ke tingkat nasional agar mendapatkan perhatian lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai respons terhadap pendirian posko maupun perkembangan terbaru proses hukum kedua aktivis tersebut. Gerakan ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga tuntutan pembebasan Supriyono dan Teguh mendapat kejelasan.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar