Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaringan WiFi Tanpa Izin di Krangreja Purbalingga Disorot Warga

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
pemasangan tiang dan kabel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat

pemasangan tiang dan kabel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat

MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Aktivitas pemasangan tiang dan kabel layanan internet rumahan (WiFi) yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Kecamatan Krangreja, Kabupaten Purbalingga, memicu sorotan warga. Kasus ini mencuat setelah PT Viriya Surya Abadi disebut memasang infrastruktur internet di Desa Tlahab Lor dan Tlahab Kidul tanpa prosedur perizinan resmi, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sejak awal pekan ini.

Warga menilai pemasangan tiang dan kabel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Temuan tersebut mencakup pemasangan sekitar 20 tiang serta penempelan kabel di tiang listrik dan tiang provider lain yang sudah ada. Perusahaan ini disebut telah memiliki sekitar 600 pelanggan di dua desa tersebut.

Seorang warga Desa Tlahab Kidul yang enggan disebut namanya mengaku keberatan karena perusahaan langsung melakukan pemasangan tanpa mengurus izin lingkungan. Pernyataan serupa juga disampaikan warga Tlahab Lor yang keberatan karena tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.

Kronologi dan Respons Penyedia Jasa

Saat dikonfirmasi di kantor penyedia WiFi di Desa Tlahab Kidul, seorang teknisi mengklaim bahwa kantor cabang telah melakukan koordinasi dengan pihak desa serta lingkungan sekitar. Ia juga menunjukkan bukti surat layak operasional dari Dinas Komunikasi dan Informatika yang tersimpan di ponselnya.

“Dari kantor cabang sudah melakukan perizinan baik ke desa maupun ke lingkungan. Kami di sini hanya teknisi pembantu. Kantor cabang ada di Desa Patemon, silakan konfirmasi ke sana,” ujarnya.

Wartawan kemudian menghubungi Sugeng, pihak yang disebut sebagai perwakilan kantor cabang Patemon. Ia membenarkan singkat bahwa perizinan telah dilakukan, meski memberikan respons terbatas saat ditanya lebih lanjut.

“Sudah. Sampean siapa, dari mana, dan kepentingannya apa,” tulis Sugeng melalui pesan WhatsApp.

Bantahan Pemerintah Desa

Bertolak belakang dengan klaim penyedia layanan, pihak Desa Tlahab Lor maupun Tlahab Kidul justru menegaskan belum ada perizinan resmi yang masuk. Perangkat desa menyampaikan bahwa komunikasi terkait pemasangan hanya pernah disampaikan secara lisan oleh pekerja teknis, bukan dari pihak perusahaan.

“Belum ada yang izin ke desa satu pun. Pernah ada yang minta izin, tapi itu pekerjanya, bukan perusahaannya, dan hanya disampaikan saat saya melintas melihat pemasangan tiang,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebut identitasnya.

“Setahu saya di Desa Tlahab Kidul juga belum ada izin yang masuk, kecuali dari IndiHome. Selain itu tidak ada,” tambah perwakilan desa lainnya.

Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Pemasangan layanan internet publik tanpa izin resmi melanggar sejumlah regulasi telekomunikasi nasional. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja, penyelenggaraan layanan internet wajib memiliki izin operasional dari pemerintah pusat dan izin lingkungan dari RT/RW serta pemerintah desa.

Pelanggaran Pasal 47 UU Telekomunikasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 1,5 miliar. Selain itu, warga yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi secara perdata. Aparat desa juga dapat melakukan penertiban administratif hingga pelaporan ke instansi terkait.

Sejumlah warga menilai praktik pemasangan tiang WiFi tanpa izin bukan sekadar masalah administratif, namun juga rawan menimbulkan konflik lahan dan ketidakjelasan kompensasi bagi pemilik lahan.

“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Legalitas harus jelas. Banyak kasus tiang provider dicabut pemilik lahan karena tidak benar. Di sini pemilik lahan tidak mendapat apa-apa,” ujar seorang warga.

Tindak Lanjut dan Perhatian Publik

Kasus ini kini menjadi perhatian warga dan perangkat desa di Kecamatan Krangreja. Pemerintah desa mendorong agar setiap penyedia layanan internet mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari sengketa dan memastikan keamanan instalasi jaringan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari kantor pusat PT Viriya Surya Abadi terkait perbedaan keterangan antara teknisi lapangan dan pihak desa. Warga berharap pemerintah daerah turut mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR RI Harris Turino Gelar Reses, Dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat

    Anggota DPR RI Harris Turino Gelar Reses, Dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 56 BREBES || MEDIAPURBALINGGA.COM – Harris Turino, ST,.SH,.MSI,. MM selaku anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, reses digelar di rumah mantan kepala desa, Aminah, Desa Ragatunjung Kecamatan Paguyangan. Reses di hadiri Ferry Anggriyanto, SE, Narjo SH,MH dan Cepet CS selaku tim pemenangan, Minggu 2/3/2026. Reses ini bertujuan untuk menampung aspirasi […]

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 126 Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan […]

  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Aula Wicaksana Laghawa

    Polres Purbalingga Gelar Syukuran HUT ke-54 Korpri di Mapolres

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 109 MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar acara syukuran untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (2/12/2025). Kegiatan tersebut menjadi puncak rangkaian peringatan HUT Korpri yang telah dilaksanakan sejak beberapa hari sebelumnya dengan melibatkan seluruh ASN di lingkungan Polri. Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad […]

  • penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Pejabat DLH Salatiga Diusut

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 81 MEDIAPURBALINGGA.COM, SALATIGA – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK mencuat ke publik. Temuan investigasi media menyebut rangkaian pelanggaran itu berlangsung sejak 2018 hingga 2024 dan diduga memberikan keuntungan pribadi bagi oknum ASN tersebut. Hingga Kamis (5/12/2024), kasus ini disebut telah ditangani […]

  • Operasi Zebra Candi 2025, Polres Purbalingga Ajak Pengemudi Bus Pariwisata Tertib Lalu Lintas

    Operasi Zebra Candi 2025, Polres Purbalingga Ajak Pengemudi Bus Pariwisata Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 204 Polres Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pengemudi bus pariwisata. Kegiatan dilaksanakan di sejumlah objek wisatabdalam rangka Operasi Zebra Candi 2025, Minggu (23/11/2025). Tiga lokasi wisata yang menjadi sasaran sosialisasi yakni Owabong Waterpark Bojongsari, Sanggaluri Park Kutasari, dan Purbasari Pancuran Mas Padamara. Petugas dari Satuan Lalu Lintas […]

  • Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 229 Sudah 25 tahun tunggal putra puasa gelar juara All England 2019. Legenda bulutangkis, Haryanto Arbi, meminta agar Jonatan Christie dkk berlatih lebih keras lagi. Indonesia hanya merebut satu gelar juara dari All England 2019, yakni dari pasangan nonpelatnas, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan. Dengan kekuatan tiga pemain di sektor tunggal, tak satupun yang lolos […]

expand_less