Jaringan WiFi Tanpa Izin di Krangreja Purbalingga Disorot Warga
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- visibility 124
- comment 0 komentar

pemasangan tiang dan kabel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat

pemasangan tiang dan kabel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat
MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Aktivitas pemasangan tiang dan kabel layanan internet rumahan (WiFi) yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Kecamatan Krangreja, Kabupaten Purbalingga, memicu sorotan warga. Kasus ini mencuat setelah PT Viriya Surya Abadi disebut memasang infrastruktur internet di Desa Tlahab Lor dan Tlahab Kidul tanpa prosedur perizinan resmi, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sejak awal pekan ini.
Warga menilai pemasangan tiang dan kabel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Temuan tersebut mencakup pemasangan sekitar 20 tiang serta penempelan kabel di tiang listrik dan tiang provider lain yang sudah ada. Perusahaan ini disebut telah memiliki sekitar 600 pelanggan di dua desa tersebut.
Seorang warga Desa Tlahab Kidul yang enggan disebut namanya mengaku keberatan karena perusahaan langsung melakukan pemasangan tanpa mengurus izin lingkungan. Pernyataan serupa juga disampaikan warga Tlahab Lor yang keberatan karena tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.
Kronologi dan Respons Penyedia Jasa
Saat dikonfirmasi di kantor penyedia WiFi di Desa Tlahab Kidul, seorang teknisi mengklaim bahwa kantor cabang telah melakukan koordinasi dengan pihak desa serta lingkungan sekitar. Ia juga menunjukkan bukti surat layak operasional dari Dinas Komunikasi dan Informatika yang tersimpan di ponselnya.
“Dari kantor cabang sudah melakukan perizinan baik ke desa maupun ke lingkungan. Kami di sini hanya teknisi pembantu. Kantor cabang ada di Desa Patemon, silakan konfirmasi ke sana,” ujarnya.
Wartawan kemudian menghubungi Sugeng, pihak yang disebut sebagai perwakilan kantor cabang Patemon. Ia membenarkan singkat bahwa perizinan telah dilakukan, meski memberikan respons terbatas saat ditanya lebih lanjut.
“Sudah. Sampean siapa, dari mana, dan kepentingannya apa,” tulis Sugeng melalui pesan WhatsApp.
Bantahan Pemerintah Desa
Bertolak belakang dengan klaim penyedia layanan, pihak Desa Tlahab Lor maupun Tlahab Kidul justru menegaskan belum ada perizinan resmi yang masuk. Perangkat desa menyampaikan bahwa komunikasi terkait pemasangan hanya pernah disampaikan secara lisan oleh pekerja teknis, bukan dari pihak perusahaan.
“Belum ada yang izin ke desa satu pun. Pernah ada yang minta izin, tapi itu pekerjanya, bukan perusahaannya, dan hanya disampaikan saat saya melintas melihat pemasangan tiang,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebut identitasnya.
“Setahu saya di Desa Tlahab Kidul juga belum ada izin yang masuk, kecuali dari IndiHome. Selain itu tidak ada,” tambah perwakilan desa lainnya.
Regulasi dan Potensi Pelanggaran
Pemasangan layanan internet publik tanpa izin resmi melanggar sejumlah regulasi telekomunikasi nasional. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja, penyelenggaraan layanan internet wajib memiliki izin operasional dari pemerintah pusat dan izin lingkungan dari RT/RW serta pemerintah desa.
Pelanggaran Pasal 47 UU Telekomunikasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 1,5 miliar. Selain itu, warga yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi secara perdata. Aparat desa juga dapat melakukan penertiban administratif hingga pelaporan ke instansi terkait.
Sejumlah warga menilai praktik pemasangan tiang WiFi tanpa izin bukan sekadar masalah administratif, namun juga rawan menimbulkan konflik lahan dan ketidakjelasan kompensasi bagi pemilik lahan.
“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Legalitas harus jelas. Banyak kasus tiang provider dicabut pemilik lahan karena tidak benar. Di sini pemilik lahan tidak mendapat apa-apa,” ujar seorang warga.
Tindak Lanjut dan Perhatian Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian warga dan perangkat desa di Kecamatan Krangreja. Pemerintah desa mendorong agar setiap penyedia layanan internet mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari sengketa dan memastikan keamanan instalasi jaringan.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari kantor pusat PT Viriya Surya Abadi terkait perbedaan keterangan antara teknisi lapangan dan pihak desa. Warga berharap pemerintah daerah turut mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain.
- Penulis: admin



















Saat ini belum ada komentar