Perangkat Desa Campakoah Ditahan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp 234 Juta
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- visibility 200
- comment 0 komentar

ketidakwajaran pada laporan keuangan Desa Campakoah

ketidakwajaran pada laporan keuangan Desa Campakoah
MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan seorang perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, bernama Lanto (44) atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak dengan nilai kerugian mencapai Rp 234,5 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Lanto sebagai tersangka berdasarkan temuan bukti kuat berupa dokumen keuangan, hasil audit, dan keterangan sejumlah saksi.
Dalam penyelidikan awal, kejaksaan menemukan dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran serta ketidaksesuaian dalam penyetoran pajak desa. Beberapa pos keuangan disebut direkayasa, sementara dana yang seharusnya kembali ke kas negara tidak disetorkan secara utuh sesuai ketentuan.
Penyidik juga mengungkap bahwa penyimpangan tersebut diduga berlangsung sistematis dengan memanfaatkan posisi tersangka sebagai perangkat desa. Mekanisme pengawasan internal yang lemah disebut memberi ruang terjadinya praktik tersebut selama beberapa waktu.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pihak kejaksaan mulai menyelidiki dugaan penyimpangan setelah menerima laporan terkait ketidakwajaran pada laporan keuangan Desa Campakoah. Pemeriksaan kemudian diperluas dengan mengumpulkan dokumen, mengecek catatan anggaran desa, serta memintai keterangan dari sejumlah pejabat dan aparatur desa.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan laporan yang disampaikan. Indikasi penyalahgunaan anggaran dan manipulasi setoran pajak menguat sehingga Lanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Purbalingga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum,” ujar Kepala Kejari Purbalingga dalam keterangannya.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Selain menahan tersangka, kejaksaan juga terus mendalami aliran dana yang diduga diselewengkan. Beberapa transaksi keuangan disebut melibatkan lebih dari satu pihak sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru dalam pengembangan kasus.
Hingga saat ini, pemeriksaan saksi-saksi dari internal pemerintah desa masih berlangsung. Penyidik tengah memetakan pola aliran dana guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil penyimpangan anggaran tersebut.
Kejari menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam mengawasi penggunaan anggaran desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Respons Pemerintah Desa dan Tindak Lanjut
Sementara itu, Pemerintah Desa Campakoah belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan salah satu perangkatnya. Aparat desa disebut masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dari kejaksaan sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Kejari Purbalingga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan terus mengimbau aparat desa lain agar mengelola APBDes secara transparan serta mematuhi regulasi. Penegakan hukum diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa agar menghindari praktik penyalahgunaan anggaran.
Pengembangan penyidikan masih berlangsung, dan kejaksaan akan menyampaikan informasi lanjutan apabila ditemukan bukti atau tersangka tambahan dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
- Penulis: admin



















Saat ini belum ada komentar