AKBP B Ditempatkan di Patsus 20 Hari atas Dugaan Pelanggaran Etik di Semarang
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menempatkan seorang perwira menengah berinisial AKBP B dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Keputusan itu diambil melalui gelar perkara Bidpropam Polda Jateng pada Rabu (19/11/2025) sore hingga petang, menyusul temuan bahwa AKBP B diduga tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang ditemukan meninggal di sebuah kamar kost di Kota Semarang pada 17 November 2025.
Penempatan patsus tersebut berlaku mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa meninggalnya wanita berinisial DLV, seorang dosen di salah satu universitas di Semarang, di sebuah kamar kost wilayah Gajahmungkur.
Kronologi Pemeriksaan
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto. Kegiatan tersebut diikuti sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar kode etik dengan tinggal bersama DLV tanpa ikatan perkawinan.
Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjatuhkan penempatan khusus sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan. Bidpropam menilai tindakan itu diperlukan agar proses klarifikasi berjalan objektif, terukur, dan sesuai prosedur.
Pernyataan Propam Polda Jateng
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik di lingkungan Polri. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bertujuan menjaga profesionalitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Saiful Anwar, Rabu petang.
Ia menambahkan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, tanpa memandang jabatan maupun pangkat.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.
Tindak Lanjut
Polda Jateng masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh aspek peristiwa tersebut terungkap secara menyeluruh. Proses etik terhadap AKBP B akan terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.
Hingga kini, penyidikan terkait penyebab kematian DLV berada dalam penanganan pihak berwenang. Polda Jateng menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan kejelasan bagi publik.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar