Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025). Kapolri disebut telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut.
Kadivhumas menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan sejumlah pejabat utama Polri pada pagi hari untuk membahas peta jalan implementasi putusan MK. Pertemuan itu menjadi langkah awal Polri memastikan seluruh kebijakan ke depan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Polri mengapresiasi keputusan MK dan berkomitmen melaksanakan seluruh amanat hukum dengan tepat. Rapat internal digelar untuk menghindari potensi multitafsir serta memastikan mekanisme teknis berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Tim Pokja
Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja). Tim ini ditugaskan menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan. Kajian tersebut diperlukan agar langkah implementasi memiliki pedoman hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas Polri.
Tim pokja dijadwalkan bekerja secara intensif dengan melibatkan berbagai unsur internal Polri. Mereka juga dimandatkan menyiapkan laporan rekomendasi yang akan menjadi acuan kebijakan lebih lanjut dari pimpinan.
Koordinasi Lintas Lembaga
Selain bekerja di internal Polri, tim pokja akan menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sinergi itu meliputi koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang memutus perkara.
Koordinasi diperlukan agar implementasi putusan MK selaras dengan aturan tata kelola pemerintahan, struktur jabatan sipil, hingga aspek anggaran. Polri berharap langkah bersama lintas lembaga dapat mempercepat terbitnya keputusan final mengenai teknis penugasan anggota Polri.
Instruksi Percepatan dari Kapolri
Kadivhumas menyebut Kapolri memberi instruksi agar seluruh proses penyusunan kajian dan koordinasi diselesaikan dalam waktu cepat. Hal ini dilakukan mengingat implementasi putusan MK memiliki dampak langsung pada tata kelola organisasi Polri maupun penugasan anggotanya di jabatan sipil.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” kata Kadivhumas.
Hingga saat ini, proses penyusunan kajian dan koordinasi lintas lembaga masih berlangsung. Polri menegaskan bahwa seluruh langkah dilakukan dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar