Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, JAKARTA – Polri tengah menyusun ulang model dan standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih adaptif, humanis, dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pembaruan dilakukan melalui kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri. Proses penyusunan regulasi baru ini disampaikan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam agenda bersama masyarakat sipil di Jakarta.
Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk memastikan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan. Polri menegaskan bahwa seluruh kebijakan baru harus berbasis riset dan partisipasi publik agar dapat diterapkan secara nasional dengan efektif.
Wakapolri menyebut bahwa Polri tidak ingin menetapkan aturan baru tanpa proses komprehensif. Karena itu, seluruh masukan masyarakat sipil, akademisi, dan pakar akan dirangkum sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi.
Kajian Multidisipliner dan Masukan Publik
Dalam pernyataannya, Wakapolri menegaskan pentingnya pendekatan ilmiah dalam penyusunan standar baru tersebut. Menurutnya, penyusunan model pelayanan terhadap demonstran harus selalu berpijak pada hukum, logika, riset empiris, serta evaluasi publik yang konstruktif.
“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan. Semuanya berbasis kajian, riset, dan masukan masyarakat,” ujar Komjen Dedi.
Ia menambahkan bahwa Polri tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Setiap masukan dari organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga hasil studi komparatif akan menjadi bahan utama sebelum diterapkan secara nasional.
Pada Januari mendatang, Polri dijadwalkan melakukan studi ke Inggris untuk mendalami Code of Conduct terkait pengendalian massa. Model tersebut terdiri dari lima tahap, mulai dari analisis awal hingga konsolidasi, lengkap dengan aturan “do and don’t” bagi petugas.
Perubahan Internal dan Penyederhanaan Tahapan
Selain masukan eksternal, Polri juga melakukan pembaruan di internal organisasi. Jika sebelumnya pengendalian aksi unjuk rasa memiliki 38 tahap, kini disederhanakan menjadi lima fase utama yang lebih terukur dan operasional. Penyederhanaan tersebut dikombinasikan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 dan penerapan standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.
Wakapolri menegaskan perlunya evaluasi berjenjang dalam setiap operasi pengamanan. Setiap komandan wajib melaporkan perkembangan situasi, analisis tindakan, dampak, serta evaluasi akhir sebagai pedoman peningkatan profesionalitas anggota di lapangan.
“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir. Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah,” ungkapnya.
Keterlibatan Masyarakat Sipil
Proses penyusunan model pelayanan baru ini turut melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil sektor keamanan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Harian Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, PBHI, YLBHI, Imparsial, Raksa Initiative, KontraS, Koalisi Perempuan, HRRWG, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, serta perwakilan Walhi.
Keterlibatan mereka menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang akan diterapkan bersifat partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Semua masukan turut dicatat sebagai bahan penguatan SOP pengamanan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah.
Tindak Lanjut dan Tantangan Lapangan
Polri mencatat sejumlah kendala yang masih ditemui di lapangan, seperti keterbatasan alat dan sumber daya manusia di sebagian daerah. Temuan tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan SOP serta peningkatan koordinasi dalam pengamanan aksi.
Wakapolri menegaskan bahwa seluruh pembaruan ini merupakan bagian dari semangat transformasi yang diarahkan Kapolri, dengan tujuan menciptakan layanan pengamanan yang responsif serta berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Inilah semangat transformasi yang diamanatkan Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.
Proses perumusan regulasi kini terus berjalan, dengan penekanan pada riset, masukan publik, serta standar internasional sebagai pijakan utama dalam membangun model pengamanan unjuk rasa yang lebih modern dan humanis.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar