Revitalisasi TK Pertiwi Sumingkir Senilai Rp738,8 Juta, Pemesanan Material oleh Kepala Sekolah Jadi Sorotan
- account_circle Handy (Pimred)
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK Pertiwi Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, menjadi perhatian dalam penelusuran mekanisme pemesanan material dan keterbukaan dokumen pendukung kegiatan.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Papan informasi mencantumkan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, serta nilai bantuan sebesar Rp738.813.000.
Sorotan muncul setelah, menurut keterangan kepala pelaksana kegiatan, pemesanan material dilakukan langsung oleh kepala sekolah. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dalam proses pembelian, mekanisme persetujuan, serta keterlibatan unsur pelaksana dalam memastikan kesesuaian belanja dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, dalam proses konfirmasi, bendahara disebut belum bersedia memperlihatkan dokumen pendukung belanja untuk keperluan verifikasi. Kondisi tersebut membuat tim media belum dapat mencocokkan secara langsung dokumen transaksi dengan rincian material, nilai pembelian, dan kebutuhan yang tercantum dalam RAB.
Meski demikian, belum diperolehnya akses terhadap dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui alasan dokumen belum diperlihatkan, pihak yang berwenang menguasainya, serta mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.

Mekanisme belanja perlu diklarifikasi
Program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, proses pemesanan material perlu ditelusuri berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), petunjuk teknis yang berlaku, pembagian tugas P2SP, serta RAB kegiatan.
Untuk memastikan apakah pemesanan material secara langsung oleh kepala sekolah sesuai dengan ketentuan program, perlu diketahui apakah kepala sekolah hanya menyampaikan kebutuhan kepada pemasok atau juga menentukan pemasok, menyepakati harga, mengendalikan pembayaran, dan menerima barang.
Dokumen yang relevan untuk verifikasi antara lain RAB, nota atau faktur pembelian, surat jalan, bukti pembayaran, tanda terima material, serta pencatatan keuangan kegiatan. Pencocokan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana, transaksi, barang yang diterima, dan realisasi pekerjaan.
Menunggu penjelasan pihak terkait
Klarifikasi dari kepala sekolah dan bendahara diperlukan untuk menjelaskan dasar kewenangan pemesanan material, alur pembayaran, serta alasan dokumen pendukung belum dapat diperlihatkan kepada tim media.
Pihak pelaksana kegiatan juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan internal dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab memeriksa kesesuaian pembelian dengan RAB.
PERWIRANEWS menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari verifikasi tata kelola program bantuan pendidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian harus didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan yang berlaku.
PERWIRANEWS membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi kepala sekolah, bendahara, P2SP, maupun pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta : Rijal Aulia Azam
- Penulis: Handy (Pimred)





















Saat ini belum ada komentar