Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kades Krenceng Didesak Bertanggung Jawab atas Dana Sewa Tanah Kas Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 273
  • comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Audiensi warga Desa Krenceng, Kecamatan Bukateja, kembali memanas setelah Forum Peduli Desa Krenceng (FPDK) menilai jawaban pemerintah desa pada pertemuan sebelumnya tidak memuaskan. Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (—/—/2025) malam pukul 21.00 WIB, puluhan warga dan jajaran Forkopimcam menghadiri sesi klarifikasi yang diwarnai protes keras terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Krenceng, Siron, dalam pengelolaan tanah kas desa.

FPDK memaparkan temuan investigasi berupa dugaan praktik jual-sewa tanah kas desa tanpa prosedur resmi, dengan nilai transaksi mencapai Rp67.750.000. Juru bicara forum, Suroso, menyebut sebagian uang dari hasil sewa tanah masuk ke kas desa, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami menemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh Kades Krenceng. Ada praktik jual-sewa tanah potongan, menggarap dan menyewakan tanah kas desa. Sebagian uang masuk kas desa, sebagian lagi digunakan secara pribadi,” tegasnya.

Pada awal audiensi, Kades Siron membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa dana yang diperoleh telah digunakan untuk pembangunan fasilitas desa seperti pengaspalan halaman kantor, pembuatan gerbang, dan tangga.

“Saya tidak pernah memakai uang kas desa untuk kepentingan saya sendiri. Uang itu sudah dipakai untuk pengaspalan halaman kantor desa, membuat pintu gerbang, dan tangga,” ujarnya.

Kesaksian Warga Penggarap Memicu Ketegangan

Bantahan Kades Siron berubah goyah setelah dua warga penggarap lahan, Ari dan Supri, memberikan kesaksian langsung. Ari mengaku menyetor Rp1.250.000 untuk sewa lahan selama satu tahun, sementara Supri menyatakan hal serupa dengan nilai Rp1.100.000. Keduanya menyebut pembayaran dilakukan di rumah kepala desa.

Pernyataan itu langsung memicu kemarahan warga. Ketika ditanya ulang, Kades Siron menyebut dirinya lupa, sehingga suasana audiensi semakin memanas.

“Huuuu… jangan pura-pura lupa, Pak Kades!” teriak salah satu warga dengan nada geram.

Juru bicara FPDK menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa harus mengikuti prosedur resmi, termasuk mekanisme lelang dan keputusan hasil musyawarah desa.

“Penjualan atau sewa tanah kas desa harus lewat lelang. Alokasi anggaran juga harus dimusyawarahkan dulu, bukan asal diputuskan sendiri,” tegas Suroso.

Kades Akui Kesalahan dan Siap Bertanggung Jawab

Setelah terpojok oleh berbagai bukti dan tekanan warga, Kades Siron akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui telah menyalahi prosedur dalam penggunaan tanah kas desa dan berjanji mengembalikan seluruh dana terkait.

“Saya meminta maaf karena telah menyalahi prosedur penggunaan tanah kas desa. Saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan uang kas desa,” ucapnya.

Pernyataan itu justru memicu riuh warga yang merasa kecewa dan terus melontarkan protes. Audiensi berlangsung hingga pukul 01.00 dini hari sebelum akhirnya ditutup dengan kesepakatan tuntutan warga.

Empat Tuntutan Warga Desa Krenceng

Warga Desa Krenceng menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

1. Melarang penggunaan dana tanah kas desa tanpa prosedur dan tanpa musyawarah desa.

2. Menuntut Kades Siron mengembalikan seluruh uang kas desa yang diselewengkan.

3. Menuntut kompensasi atas sewa tanah desa yang diberikan kepada pihak luar tanpa persetujuan warga.

4. Meminta aparat penegak hukum memproses dugaan penyelewengan sesuai peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang Berpotensi Menjerat

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, terdapat sejumlah aturan yang dapat dijadikan dasar penindakan, di antaranya:

• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel.

• PP No. 11 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa wajib melalui musyawarah dan dokumentasi resmi.

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat larangan praktik koruptif oleh aparatur desa.

Pentingnya Transparansi Pengelolaan Aset Desa

Kasus yang mencuat di Desa Krenceng menjadi pelajaran penting bagi desa lain mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik dalam pengelolaan aset desa. Kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan pemanfaatan aset desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Benefits of Turmeric (Kunir), an Indonesian Native Plant that Is Affordable, Easy to Grow, and Rich in Health Benefits photo_camera 1

    The Benefits of Turmeric (Kunir), an Indonesian Native Plant that Is Affordable, Easy to Grow, and Rich in Health Benefits

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 277 turmeric herbal medicine Indonesia is well known for its rich variety of medicinal plants that have been used for generations. One of the most popular native plants is turmeric (Curcuma longa), locally known as kunir. This bright yellow rhizome is not only easy to grow and inexpensive, but also offers numerous health […]

  • Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”

    Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 151 PURBALINGGA – Kritik muncul terkait maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Beberapa pihak menilai kondisi itu sebagai bentuk pelanggaran Perbup Nomor 94 Tahun 2019 dan lemahnya instruksi pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan mengenai situasi regulasi yang saat ini […]

  • Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus

    Polemik Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Serta Galian Tanah Diduga Ilegal di Purbalingga, Wartawan Alami Intimidasi

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 121 MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Polemik aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Dusun Gebang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kembali memanas. Persoalan ini mencakup dugaan galian tanpa izin, indikasi penyelewengan BBM solar bersubsidi untuk alat berat, serta dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Ketegangan mencuat ketika sejumlah warga, […]

  • Kebiasaan menggembala membuat bebek lebih aktif dan jarang mengalami stres karena berada di lingkungan yang luas dan alami

    Produktivitas Telur Naik, Sistem Gembala Bebek Tetap Dipertahankan

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 127 MEDIAPURBALINGGA.COM, JAKARTA – Tradisi menggembalakan bebek di area persawahan tetap menjadi metode andalan para peternak di Indonesia karena terbukti menekan biaya produksi dan meningkatkan kesehatan ternak. Kegiatan yang biasa dilakukan usai musim panen ini memungkinkan bebek mencari pakan alami sehingga produktivitas telur meningkat signifikan. Kebiasaan menggembala membuat bebek lebih aktif dan jarang […]

  • Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sekaligus

    Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sekaligus

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 107 PURBALINGGA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026). Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo yang memimpin konferensi pers mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah […]

  • Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

    Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Sudah dibaca: 189 Peningkatan penjualan yang sangat signifikan untuk small MPV PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Xpander sepertinya bakal berpengaruh terhadap model lain pabrikan berlambang tiga berlian ini. Pasalnya, beredar rencana untuk mengejar produksi pesaing Toyota Avanza ini, Pajero Sport bakal kembali berstatus impor alias CBU. Menurut Direktur of Sales & Marketing […]

expand_less