Kades Krenceng Didesak Bertanggung Jawab atas Dana Sewa Tanah Kas Desa
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- visibility 140
- comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Audiensi warga Desa Krenceng, Kecamatan Bukateja, kembali memanas setelah Forum Peduli Desa Krenceng (FPDK) menilai jawaban pemerintah desa pada pertemuan sebelumnya tidak memuaskan. Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (—/—/2025) malam pukul 21.00 WIB, puluhan warga dan jajaran Forkopimcam menghadiri sesi klarifikasi yang diwarnai protes keras terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Krenceng, Siron, dalam pengelolaan tanah kas desa.
FPDK memaparkan temuan investigasi berupa dugaan praktik jual-sewa tanah kas desa tanpa prosedur resmi, dengan nilai transaksi mencapai Rp67.750.000. Juru bicara forum, Suroso, menyebut sebagian uang dari hasil sewa tanah masuk ke kas desa, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh Kades Krenceng. Ada praktik jual-sewa tanah potongan, menggarap dan menyewakan tanah kas desa. Sebagian uang masuk kas desa, sebagian lagi digunakan secara pribadi,” tegasnya.
Pada awal audiensi, Kades Siron membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa dana yang diperoleh telah digunakan untuk pembangunan fasilitas desa seperti pengaspalan halaman kantor, pembuatan gerbang, dan tangga.
“Saya tidak pernah memakai uang kas desa untuk kepentingan saya sendiri. Uang itu sudah dipakai untuk pengaspalan halaman kantor desa, membuat pintu gerbang, dan tangga,” ujarnya.
Kesaksian Warga Penggarap Memicu Ketegangan
Bantahan Kades Siron berubah goyah setelah dua warga penggarap lahan, Ari dan Supri, memberikan kesaksian langsung. Ari mengaku menyetor Rp1.250.000 untuk sewa lahan selama satu tahun, sementara Supri menyatakan hal serupa dengan nilai Rp1.100.000. Keduanya menyebut pembayaran dilakukan di rumah kepala desa.
Pernyataan itu langsung memicu kemarahan warga. Ketika ditanya ulang, Kades Siron menyebut dirinya lupa, sehingga suasana audiensi semakin memanas.
“Huuuu… jangan pura-pura lupa, Pak Kades!” teriak salah satu warga dengan nada geram.
Juru bicara FPDK menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa harus mengikuti prosedur resmi, termasuk mekanisme lelang dan keputusan hasil musyawarah desa.
“Penjualan atau sewa tanah kas desa harus lewat lelang. Alokasi anggaran juga harus dimusyawarahkan dulu, bukan asal diputuskan sendiri,” tegas Suroso.
Kades Akui Kesalahan dan Siap Bertanggung Jawab
Setelah terpojok oleh berbagai bukti dan tekanan warga, Kades Siron akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui telah menyalahi prosedur dalam penggunaan tanah kas desa dan berjanji mengembalikan seluruh dana terkait.
“Saya meminta maaf karena telah menyalahi prosedur penggunaan tanah kas desa. Saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan uang kas desa,” ucapnya.
Pernyataan itu justru memicu riuh warga yang merasa kecewa dan terus melontarkan protes. Audiensi berlangsung hingga pukul 01.00 dini hari sebelum akhirnya ditutup dengan kesepakatan tuntutan warga.
Empat Tuntutan Warga Desa Krenceng
Warga Desa Krenceng menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Melarang penggunaan dana tanah kas desa tanpa prosedur dan tanpa musyawarah desa.
2. Menuntut Kades Siron mengembalikan seluruh uang kas desa yang diselewengkan.
3. Menuntut kompensasi atas sewa tanah desa yang diberikan kepada pihak luar tanpa persetujuan warga.
4. Meminta aparat penegak hukum memproses dugaan penyelewengan sesuai peraturan perundang-undangan.
Regulasi yang Berpotensi Menjerat
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, terdapat sejumlah aturan yang dapat dijadikan dasar penindakan, di antaranya:
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel.
• PP No. 11 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa wajib melalui musyawarah dan dokumentasi resmi.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat larangan praktik koruptif oleh aparatur desa.
Pentingnya Transparansi Pengelolaan Aset Desa
Kasus yang mencuat di Desa Krenceng menjadi pelajaran penting bagi desa lain mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik dalam pengelolaan aset desa. Kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan pemanfaatan aset desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar