Komisi I DPRD Jelaskan Status PKL Alun-Alun Purbalingga dalam Masa Transisi Regulasi
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- visibility 50
- comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun Purbalingga tidak dapat langsung dinilai sebagai pembiaran pemerintah daerah. Situasi tersebut tengah berada dalam masa transisi regulasi, seiring proses finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan rampung pada Selasa (18/11).
Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 94 Tahun 2019 saat ini tidak dapat ditegakkan secara “saklek” karena berada pada posisi bertentangan dengan rancangan perda baru yang akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2016. Prinsip lex superior derogat legi inferiori membuat Perbup otomatis kehilangan landasan hukum jika perda induknya dicabut.
Menurut Padang, pembahasan Raperda telah memasuki tahap akhir di Pansus I dan akan dibawa ke Rapat Paripurna setelah rapat Badan Musyawarah (Bamus) akhir bulan ini. Karena itu, kondisi saat ini tidak dapat dipahami sebagai lemahnya instruksi pemerintah daerah, melainkan periode transisi yang membutuhkan kebijakan yang proporsional.
Kronologi dan Posisi Regulasi
Padang menjelaskan bahwa dalam draft terakhir Raperda, terdapat ketentuan yang secara tegas mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2016. Dengan demikian, Perbup Nomor 94 Tahun 2019 yang selama ini menjadi dasar penertiban PKL akan gugur otomatis setelah regulasi baru disahkan.
Ia menilai bahwa penerapan aturan lama secara kaku dalam masa transisi justru dapat menimbulkan masalah baru. Dibutuhkan kebijakan yang bijak sambil menunggu pengesahan perda baru, termasuk dalam menangani aktivitas PKL yang sudah ada jauh sebelum pemerintahan saat ini.
“Bukan berarti membiarkan, tetapi tidak bisa juga menindak terburu-buru. Sekarang tinggal menunggu tahap akhir pembahasan di Pansus sebelum dibawa ke Paripurna,” kata Padang.
Pendekatan Baru dalam Penertiban PKL
Raperda baru juga membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penertiban. Pada Pasal 7, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum akan menggunakan tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan represif. Perda lama hanya mengatur dua pendekatan terakhir.
Padang mencontohkan bahwa upaya preemtif mencakup penyuluhan dan pembinaan kepada PKL. Model penataan bisa berupa pengaturan waktu berjualan, penyediaan lokasi alternatif, hingga pembatasan PKL dari luar daerah agar tidak masuk sembarangan.
“Preemtif itu penyuluhan dan pembinaan. Bisa saja nanti diatur pedagang baru boleh berjualan pada waktu tertentu. Yang penting tegas tapi tetap santun,” ujar Padang Kusumo saat ditemui, Jumat (15/11).
Ia menegaskan bahwa pedagang tetap memiliki hak untuk mencari nafkah secara layak, namun kesadaran bersama diperlukan agar penataan berjalan efektif tanpa memicu gesekan dengan aparat.
Kehadiran Bupati dan Komunikasi Eksekutif
Terkait kritik tentang ketidakhadiran Bupati dalam beberapa rapat, Padang menjelaskan bahwa mekanisme pemerintahan memperbolehkan pelimpahan kepada wakil bupati jika kepala daerah berhalangan. Hal itu bukan pelanggaran prosedur.
Ia menyebut bahwa surat DPRD yang belum mendapat balasan sejak 24 Oktober hanyalah persoalan miskomunikasi. Sekda telah menyampaikan bahwa bupati sedang menunggu waktu yang tepat untuk memberikan jawaban resmi.
“Kecuali anggota DPRD, kami tidak bisa diwakilkan. Untuk eksekutif ada mekanismenya. Bupati selama ini selalu hadir pada penetapan penting,” tuturnya.
Padang juga menilai bahwa kinerja bupati tetap berjalan, termasuk program pembangunan infrastruktur “alus dalane” yang mendapat respons positif masyarakat.
Tata Kelola Dinas dan Pengisian Jabatan
Menanggapi sorotan mengenai sejumlah dinas yang masih dipimpin pelaksana tugas (plt), Padang menegaskan bahwa penentuan kepala dinas merupakan kewenangan penuh eksekutif. DPRD hanya memberi rekomendasi, bukan menentukan.
Ia memastikan bahwa pengisian posisi plt dilakukan melalui mekanisme seleksi dan berbasis meritokrasi, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Penentuan kepala dinas harus berbasis data dan meritokrasi, bukan kepentingan golongan. Pengisian plt saat ini dilakukan melalui mekanisme yang jelas,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses regulasi dan penataan sedang berlangsung, dan hasilnya akan lebih komprehensif setelah perda baru disahkan.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar