Breaking News
light_mode
Trending Tags

Advokat Tegaskan Merek SH TERATE Kelas 41 Sah dan Dilindungi Hukum

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
  • comment 0 komentar
adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE

adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE

MEDIAPURBALINGGA.COM, JAKARTA – Sejumlah advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum. Status tersebut telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana meski belakangan muncul polemik penafsiran, Jumat (16/1/2026).

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya upaya yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penggunaan merek SH TERATE, khususnya dalam ruang lingkup jasa Kelas 41. Para praktisi hukum menilai langkah tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Merek Kelas 41 sendiri mencakup jasa pendidikan, pelatihan, kegiatan olahraga, seni budaya, serta penyelenggaraan event yang berbasis pencak silat SH Terate. Seluruh aktivitas tersebut, menurut para ahli, berada di bawah kewenangan penuh pemegang hak merek yang sah.

Status Hukum Merek Kelas 41

Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan bahwa dalam Hak Merek Kelas 41 telah diatur secara tegas ruang lingkup kegiatan yang dilindungi. Kegiatan tersebut meliputi latihan seni bela diri SH Terate, kegiatan olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, serta kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat.

“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Niaga secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya. Oleh karena itu, hak atas merek tersebut mendapatkan perlindungan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemisahan Ranah Organisasi dan HKI

Senada dengan Edy, advokat Khoirun Nasihin menegaskan bahwa putusan perdata organisasi yang menetapkan kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek. Menurutnya, persoalan organisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berada dalam rezim hukum yang berbeda.

“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Keduanya tidak saling membatalkan,” tegas Khoirun Nasihin.

Ia juga menilai bahwa penggunaan merek oleh pemegang hak tidak memenuhi unsur pidana, karena didasarkan pada sertifikat merek resmi serta putusan pengadilan yang telah inkracht. Setiap upaya kriminalisasi, menurutnya, justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini berada di ranah perdata atau HKI, bukan pidana,” ujarnya.

Izin Penggunaan dan Kewenangan Pemegang Merek

Advokat Nur Indah menegaskan bahwa kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek yang sah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan maupun pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pemegang merek terdaftar.

“Setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Nur Indah.

Di tempat terpisah, advokat sekaligus pakar HKI Dipa Kurniantoro menambahkan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41—yang mencakup pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH Terate—berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemegang hak yang sah.

“Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan tidak menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari,” tegas Dipa Kurniantoro.

Para advokat tersebut juga mengimbau seluruh pihak, khususnya warga dan keluarga besar SH Terate, untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik dan persoalan hukum baru.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERNYATAAN PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA MAJASEM

    PERNYATAAN PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA MAJASEM

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || Senin, 12 Oktober 2026 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Yang saya hormati seluruh warga Desa Majasem, Bapak-bapak, Ibu-ibu, serta seluruh pemuda-pemudi sekalian. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya kita semua dapat bertemu dalam keadaan sehat walafiat. Saya, TRI MULDIARTI, hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2026, dengan […]

  • Seleksi Ketat dan Transparan, Empat Kepala Dusun Desa Makam Resmi Dilantik

    Seleksi Ketat dan Transparan, Empat Kepala Dusun Desa Makam Resmi Dilantik

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Pemerintah Desa Makam Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, secara resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Empat perangkat desa baru pada Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Kepala Dusun III, dan Kepala Dusun V, sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan desa. Empat perangkat desa yang […]

  • pemotongan dilakukan saat proses penyerahan undangan pencairan bantuan, dengan nominal potongan mencapai Rp400.000 per KPM

    Dugaan Pemotongan Bantuan Kesra di Brebes, 72 KPM Terdampak

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MEDIAPURBALINGGA.COM, BREBES – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) mencuat di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin), Kamis (25/12/2025). Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah warga penerima bantuan. Mereka […]

  • mekanisme verifikasi pencairan Dana Desa oleh kecamatan

    Camat Wonokerto Klarifikasi Isu BUMDes dan Pengawasan Dana Desa

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MEDIAPURBALINGGA.COM, PEKALONGAN – Suasana Aula Kantor Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (1/12) pukul 10.45 WIB menjadi pusat perhatian insan pers yang hadir mengikuti forum klarifikasi terbuka bersama Camat Wonokerto Abdul Qoyum, S.H., M.A.P. Pertemuan ini digelar untuk menjawab sejumlah isu yang sejak beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan publik, mulai dari polemik postingan viral hingga […]

  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga Tahun 2026

    Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga Tahun 2026

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 126
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || MEDIA PURBALINGGA.COM – Pada hari Senin, tanggal 20-07-2026, telah berlangsung acara pelantikan Kepala Dusun 1 Desa Pangempon, yaitu Ibu Wiwi Endar Ningsih. Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pangempon, Bapak Subagyo. Turut hadir menyaksikan acara tersebut para tokoh masyarakat setempat serta perwakilan dari instansi Kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Kepala Desa berharap […]

  • Warga Desa Sangwatang Karangjambu Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Menggunakan Dana Iuran Mandiri

    Warga Desa Sangwatang Karangjambu Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Menggunakan Dana Iuran Mandiri

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Semangat persaudaraan dan kepedulian tinggi terpancar dari warga Desa Sangwatang, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga. Bersama-sama mereka bergerak memperbaiki jalan lingkungan yang rusak, sepenuhnya bermodalkan dana iuran dan sumbangan sukarela dari sesama warga, tanpa menunggu bantuan dari pihak luar. Kegiatan perbaikan jalan ini mencakup jalur dari wilayah RT 01 hingga RT […]

expand_less