Aliran Dana 20 Milyar Terungkap Dalam Persidangan Kasus Korupsi BUMD Cilacap
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar

MEDIAPURBALINGGA.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali menjadi sorotan saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Sidang terbuka untuk umum ini menghadirkan lima saksi yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan difokuskan pada aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di bawah pimpinan majelis hakim. Para saksi dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana yang melibatkan tiga terdakwa: Andi Nurhuda, Awaluddin Muuri selaku mantan Sekda dan Pj Bupati Cilacap, serta Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap.
Dalam keterangannya, Novita membenarkan adanya transfer dana dalam jumlah besar melalui sejumlah rekening anggota keluarganya. Ia menjelaskan bahwa Andi Nurhuda mentransfer dana ke rekening Arief Kusmawanto dalam tiga tahap, yakni Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, dana Rp2 miliar tercatat masuk ke rekening Endang Kusmawati dan Rp2 miliar lainnya ke rekening Weni Sulistyowati.
Keterangan Para Saksi
Novita menyatakan penggunaan beberapa rekening dilakukan untuk menghindari temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga mengungkap bahwa sekitar Rp20 miliar diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Gus Yazid, masing-masing dalam koper dan kantong plastik.
Saksi Arief Kusmawanto mengaku memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung dan tidak mengetahui tujuan dari penggunaan dana tersebut. Ia menyebut hanya mengikuti instruksi tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Endang Kusmawati menyampaikan bahwa ia kerap mendampingi Novita dalam berbagai keperluan pribadi. Termasuk di antaranya pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita. Ia menegaskan tidak mengetahui konteks lebih jauh mengenai sumber dana yang digunakan.
Saksi lain, Henny Sulistiyo Wati, memberikan keterangan bahwa ia diminta membantu menarik dana tunai sebesar Rp2 miliar. Ia menuturkan hanya mengikuti arahan tanpa mengetahui peruntukan dana tersebut.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.
Perkembangan proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dana yang diduga terlibat serta posisi strategis para pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
- Penulis: admin












Saat ini belum ada komentar