Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Pejabat DLH Salatiga Diusut
- account_circle Handy (Pimred)
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
MEDIAPURBALINGGA.COM, SALATIGA – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK mencuat ke publik. Temuan investigasi media menyebut rangkaian pelanggaran itu berlangsung sejak 2018 hingga 2024 dan diduga memberikan keuntungan pribadi bagi oknum ASN tersebut. Hingga Kamis (5/12/2024), kasus ini disebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Salatiga namun perkembangannya dinilai stagnan.
Bukti digital berupa data dan dokumen dalam flashdisk diklaim telah dikantongi tim investigasi. Dokumen tersebut memuat dugaan manipulasi berbagai kegiatan operasional DLH, termasuk program padat karya dan pemanfaatan aset dinas secara tidak semestinya. Dugaan penyimpangan ini mengarah pada potensi kerugian anggaran daerah dalam jumlah signifikan.
Sejumlah sumber internal mengungkap adanya pemalsuan nama pekerja hingga pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL). Nama-nama yang tercantum dalam daftar penerima honor disebut tidak semuanya benar-benar bekerja di lapangan, sehingga memicu dugaan markup pada kegiatan padat karya.
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas dan Aset DLH
BK juga ditengarai menggunakan armada truk tangki air milik DLH untuk kegiatan jual beli air bersih. Praktik tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Armada yang semestinya dipakai untuk pelayanan publik dikabarkan tidak tercatat dalam laporan penggunaan aset daerah.
Indikasi penyimpangan lain muncul dalam kegiatan rolling taman Kota Salatiga. BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru, tetapi tanaman yang dipasang ternyata berasal dari taman lain. Modus ini memunculkan dugaan penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Pungutan liar (pungli) juga disebut terjadi dalam proses pemotongan pohon. Narasumber menyatakan BK memungut biaya sekitar Rp2,5 juta untuk setiap kegiatan penebangan. Tidak hanya itu, kayu hasil tebangan yang seharusnya tercatat sebagai aset daerah diduga dijual dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar.
Indikasi Mark Up Anggaran BBM
Investigasi turut menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran BBM. Tercatat ada pengeluaran operasional meskipun armada DLH tidak beroperasi. Temuan ini memperkuat dugaan adanya mark up atau penggelembungan anggaran pada penggunaan bahan bakar dinas.
Hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasus dari aparat penegak hukum. Tim investigasi media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga, Erwin, namun belum memperoleh tanggapan.
Potensi Jerat Hukum bagi Terduga Pelaku
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, BK berpotensi dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman berupa pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 17) juga mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai pidana tambahan, termasuk pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH Kota Salatiga, maupun pihak BK. Media masih melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari para pihak terkait.
- Penulis: Handy (Pimred)





















Saat ini belum ada komentar